TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo menegaskan akan mencopot Lurah Ceger, Fanda Fadly Lubis. Lurah itu ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur karena kedapatan menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2012 sebesar Rp 450 juta.
"Langsung diganti, proses hukumnya juga sudah langsung berjalan," ujar Jokowi, di rumah dinasnya di Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 14 Oktober 2013.
Dia pun tidak memungkiri kemungkinan terjadinya penyelewengan oleh pegawai Pemprov DKI Jakarta. "Kalau sudah dipastikan begitu berarti memang ada kesalahan, itu kejadiannya pun di 2012," katanya.
Fanda memang sudah menjabat sebagai Lurah Ceger selama tiga tahun. Pada proses lelang jabatan pada pertengahan 2013, dia dipertahankan di posisinya. Menanggapi hal itu, Jokowi mengaku kesulitan mengontrol mental dan akhlak para pegawainya. "Kami ingin melihat aparat yang melayani, tetapi kalau ada satu dua kasus itu kami serahkan ke proses hukum," kata Jokowi.
Fanda bersama Bendahara Kelurahan Zaitul Akmam ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Jumat, 11 Oktober 2013. Mereka menggelapkan dana Rp 450 juta dari anggaran kelurahan. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jhonny Manurung, mengatakan penyelidikan kasus itu sudah berjalan selama sebulan.
ANGGRITA DESYANI
Berita Terpopuler:
Ada Cacing Hati di Sapi Jokowi
Istri Akil Mochtar Minta KPK Buka Rekeningnya
Jokowi: Lihat Saja Nanti Siapa yang Disembelih
Roy Suryo Larang Timnas U-19 Temui Politikus
Mau Blusukan, Sultan HB X Minta Mobil Baru
Berita terkait
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
21 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaUji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
57 hari lalu
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca SelengkapnyaBegini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari
16 Februari 2024
Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.
Baca SelengkapnyaBapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue
21 Februari 2023
Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.
Baca SelengkapnyaKetua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung
16 Desember 2022
Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani
Baca SelengkapnyaPSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun
3 Agustus 2022
PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaKNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia
25 Juni 2022
Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar
19 Juni 2022
DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.
Baca SelengkapnyaCatat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta
17 April 2022
Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.
Baca SelengkapnyaCari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya
17 April 2022
Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.
Baca Selengkapnya