Petugas memperlihatkan barang bukti dan dua orang tersangka kasus pembunuhan Holly Angela Wahyu saat gelar barang bukti di Poda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/10). Komplotan pelaku berjumlah 5 orang 2 tertangkap, satu tewas dan dua masih buron sementara suami Holly yang juga menjabat sebagai Auditor BPK Gatot Supriantono masih menjalani pemeriksaan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Suami Holly Angela, Gatot Supiartono, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan di Apartemen Kalibata City. Status Auditor Kelas 1 Badan Pemeriksa Keuangan itu ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 12 jam di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 16 Oktober 2013.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, Gatot sudah kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Slamet Riyanto kepada wartawan, Rabu malam. (Baca: Gatot Diduga Membunuh Holly karena Alasan Ini )
Sebelumnya, sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Mereka adalah Surya Hakim yang berperan mencari eksekutor pembunuhan dan Abdul Latief sebagai salah satu eksekutor. Sementara seorang pelaku bernama Elriski tewas setelah terjatuh dari lokasi pembunuhan.
Gatot sudah diperiksa sejak pukul 09.30 WIB, Rabu, 16 Oktober 2013. Salah satu tersangka, Surya Hakim, mengaku mengenal Gatot Supiartono karena sering menjadi supir mobil rental yang disewa Gatot.
Sebelumnya, Rikwanto mengatakan bahwa Gatot sering curhat kepada Surya. Namun dia tak mau menyebutkan isi curhatannya. Belakangan diketahui, supir rental itulah yang menerima uang Rp 250 juta sebagai biaya untuk menghabisi nyawa Holly. (Baca: Gatot Supiartono, Karir Moncer Berakhir Tragis?)