TEMPO.CO, Depok - Jaksa Penuntut Umum atau JPU akan mengajukan banding, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altafasalya Ardnika Basya alias Altaf (23 tahun) terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Anak Agung Niko Brama Putra bersama anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Yulia Marhaena menyatakan bahwa Altafasalya Ardnika Basya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP.
Menyikapi putusan tersebut, kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Depok M. Arief Ubaidillah mengatakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghormati putusan hakim. "Namun vonis seumur hidup tersebut jaksa penuntut umum menilai vonis dari majelis hakim belum memberikan efek pencegahan atau efek detteren yang cukup serta keseimbangan keadilan," kata Ubaidillah dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 2 Mei 2024.
Ubay, sapaannya, menerangkan peristiwa pembunuhan yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan ternama serta sadisnya perbuatan terdakwa yang sengaja menusukkan senjata tajam yang dipersiapkan, bahkan sampai lebih dari 25 tusukan. Jaksa juga mempertimbangkan perbuatan terdakwa menyembunyikan jenazah korban ke dalam kantong plastik sampah. Karena itu, jaksa menilai vonis tersebut belum memberikan rasa keadilan.
"Karena itu, penuntut umum akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding agar putusan vonis mati dapat dipertimbangkan kembali di tingkat banding," ungkap Ubay.
Ubay berharap upaya banding ini bisa membuat terdakwa divonis mati sehingga memberikan efek jera kepada orang lain untuk tidak melakukan kejahatan serupa terutama di lingkungan pendidikan. "Putusan seumur hidup belum seimbang dalam perspektif keseimbangan antara masyarakat, pelaku, dan korban serta akan mengajukan banding atas putusan tersebut," ucap Ubay.
Pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Altafasalya Ardnika. Muhammad Naufal Zidan ditemukan tewas terbungkus plastik di rumah Kos Apik Zire, Jalan Palakali Raya, RT. 07/05, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok, Jumat, 4 Agustus 2023.
Pilihan Editor: Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan