Lagi, TKI Selundupkan Sabu dari Malaysia
Editor
Evieta Fadjar Pusporini
Jumat, 18 Oktober 2013 13:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Customs Tactical Unit Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 7,3 kilogram narkotik jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh dua orang tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia.
Bubuk kristal metamphitamine senilai Rp 9,9 miliar tersebut diselundupkan dengan cara disimpan di dalam dinding kardus baby walker. "Ini penyelundupan narkotik ke-6 kali yang dilakukan TKI asal Indonesia," ujar juru bicara Badan Narkotika Nasional Sumirat Dwiyanto di Bandara Soekarno Hatta, Jumat, 18 Oktober 2013. (Baca : Sabu Rp 2,8 Miliar di Koper TKI Asal Madura | metro | )
Dari enam penyelundupan yang dilakukan TKI selama periode tahun 2013 ini, menurut Sumirat, tiga di antaranya menggunakan modus yang sama, yaitu menyimpan sabu dalam dinding kardus.
Sebanyak 7,3 kilogram sabu dibawa oleh MGR, 34 tahun, seberat 1,662 gram dengan nilai Rp 2,243 miliar pada 30 September 2013. Petugas CTU mendeteksi dari barang bawaan penumpang pesawat Garuda Indonesia (GA 819) rute Kuala Lumpur-Jakarta-Surabaya itu ada 14 paket kristal bening yang disembunyikan dalam dinding kardus barang bawaannya.
Sementara 7,716 gram sabu dibawa oleh MH, 31 tahun, pada 11 Oktober 2013. Paket sabu disembunyikan di dinding baby walker yang dibawanya. "Ada 40 paket sabu dengan berat 5,716 gram," kata pelaksana tugas Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Purwidi.
MGR dan MH adalah TKI yang sudah lama bekerja di Malaysia sebagai buruh bangunan. Mereka mengaku terpaksa mau menjadi kurir narkotik karena tidak punya uang untuk pulang ke Indonesia. Untuk membawa narkotik tersebut, kedua TKI ini mengaku diberikan tiket gratis dan imbalan sebesar Rp 15 juta.
Sumirat menambahkan, sindikat narkotik internasional memang memanfaatkan para TKI ini untuk menjadi kurir narkotik." Mereka direkrut dengan memanfaatkan kelemahan mereka yang tidak punya uang,"katanya.
JONIANSYAH
Berita Terpopuler
Pengacara Yakin Gatot Tak Bersalah
Pengamat: Tak Ada Kejanggalan di Kasus Holly
Gatot dan Holly Nikah Siri Sejak 3 Tahun Lalu
Perkosa Anak Tetangga, Deni Dihakimi Massa
Setahun Jokowi-Ahok, Pendidikan Banyak Masalah