Menteri Hukum: Pasport Sujiono Timan Akan Kami Tahan
Reporter
Editor
Kamis, 9 Desember 2004 14:29 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hamid Awaluddin, mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan melakukan cekal terhadap orang yang hendak ke luar negeri. Tapi langkah antisipasi dilakukan untuk mencegah orang-orang bermasalah ke luar negeri adalah menahan pasportnya. "Sebelum keputusan Mahkamah Agung, dia (Sujiono Timan) sudah saya cekal, fotonya sudah saya pasang dimana-mana," kata Hamid Awaluddin usai melihat-lihat aktifitas unit kerja di Balai Latihan Kerja Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Kamis (9/12). Dikatakan Hamid sampai saat ini pihaknya masih yakin tersangka kasus korupsi Sujiono Timan belum lagi melarikan diri ke luar negeri. "Setahu kami, belum keluar. Dia masih di dalam negeri."Menurutnya, pihak Departemen Hukum dan HAM, tidak memiliki wewenang untuk melakukan pencekalan terhadap siapapun yang hendak ke luar negeri. Karena yang memiliki kewenangan tersebut hanya Kejaksaan, Kepolisian dan Direktorat Bea Cukai Departemen Keuangan. "Tetapi kami mempunyai kewenangan menahan pasport, kalau orang ini mau keluar, kami tahan pasportnya sehingga tidak dapat keluar," katanya. Langkah penahanan pasport ini, merupakan antisipasi Departemen Hukum dan HAM sebelum keputusan dari Mahkamah Agung. "10 hari sebelum keputusan Mahkamah Agung, sudah saya lakukan langkah antisipasi dengan mengumumkan ke setiap pintu-pintu keluar seperti Bandar Udara maupun Pelabuhan agar para tersangka kasus korupsi tidak dapat bebas keluar masuk dari Indonesia," kata Awaluddin."Anda kalau ke Bandara dimana-mana akan melihat fotonya dibalik pemeriksaan. Kami tahu dia pemegang pasport nomor sekian, lalu kami sebar ke seluruh pintu sampai dia tidak bisa keluar," lanjutnya. Agus Supriyanto-Tempo