Petugas Dirlantas Polda Metro Jaya menilang seorang petugas lapas yang menggunakan jalur bus Transjakarta di kawasan Kebon Nanas, Jakarta (30/10). Jelang pelaksanaan Regulasi sanksi hingga Rp. 1 juta untuk kendaraan penerobos jalur busway pada November mendatang, masih banyak warga yang melanggar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenakan denda Rp 1 juta untuk mobil yang masuk jalur bus TransJakarta didukung publik. Muammal, 37 tahun, warga Jalan K.S. Tubun, Palmerah, Jakarta Barat, tak keberatan dengan rencana itu. "Biar tertib," kata dia di depan Mapolres Jakarta Barat pada Rabu, 30 Oktober 2013.
Jika kendaraan pribadi tidak memakai jalur busway, kata dia, pemakai bus bisa melaju lancar. Ini pada akhirnya akan mendorong masyarakat memanfaatkan angkutan publik. Pria asal Sumedang, Jawa Barat, ini menganggap mereka yang memakai kendaraan pribadi di jalur busway cenderung egois dan jumawa. Pendapat Muammal disetujui sejumlah warga lain.
Namun tak semua sepakat. Ahmad Rosyid, 26 tahun, mengaku sering masuk ke jalur busway karena terpaksa. "Habislah gaji saya jika sebulan kena denda lima kali," kata pedagang di Pasar Palmerah ini. Ia mengatakan seharusnya pemerintah terlebih dahulu membenahi infrastruktur agar tak menimbulkan kemacetan.
Sebelumnya, Kepala Sub-Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, memastikan pemerintah dan Polda Metro Jaya tengah menggodok aturan denda untuk kendaraan yang menerobos jalur busway.
Ia menuturkan bahwa nantinya, bila menerobos jalur busway, mobil akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta dan sepeda motor akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu.