TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa dua kepala dinas yang merupakan anak buah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Mereka adalah Kepala Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan Putu Indiana serta Kepala Dinas Tata Ruang Gamal Sinurat.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan kasus yang ditangani Kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, di kantornya pada Rabu, 30 Oktober 2013. Kasus yang dimaksud adalah dugaan suap Kepala Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan Raden Suprapto. (Lihat juga: Jokowi Akan Copot Para Pejabat Tersangka Korupsi)
Untung melanjutkan, Kepala Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan diperiksa untuk mengetahui detail bagaimana mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB). Termasuk syarat apa saja yang mesti dilengkapi. Sedangkan Dinas Tata Ruang berkenaan dengan lokasi penempatan bangunan. "Kami masih menelusuri aliran dana yang memberi suap," ujarnya.
Ditengarai Suprapto menyalahi perizinan dalam mendirikan bangunan. Hanya, Untung belum mau membuka nama-nama bangunan yang izinnya dikeluarkan Suprapto.
Dalam kasus ini, Suprapto dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 a atau 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Ia diduga menerima uang dalam pengurusan izin dengan besaran bervariasi antara Rp 225 juta sampai Rp 700 juta dalam setiap perizinan. Diperkirakan Suprapto memiliki rekening gendut mencapai Rp 1,89 miliar.
Suprapto diduga menerima suap saat menjadi staf Tata Usaha Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan dan saat menjabat sebagai Kepala Seksi Tata Ruang Kecamatan Tebet. Saat itu dia disebut-sebut sering menerima suap mengurus perizinan mendirikan bangunan.
Dalam dua jabatan ini, ia memiliki kewenangan menerbitkan Surat Ketetapan Rencana Kota. Surat ini digunakan sebagai permohonan hak atas tanah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) dan pembuatan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD).