Jokowi Janji Kampung Deret Bertambah Tahun Depan  

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Kamis, 31 Oktober 2013 16:18 WIB

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi). TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo hari ini, Kamis, 31 Oktober 2013, meresmikan pembangunan rumah deret di Kelurahan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Peresmian ini juga menandakan dimulainya pembangunan rumah deret secara serentak di lima wilayah di Jakarta.

Ia berjanji, bila program ini berhasil, pada tahun depan akan diadakan lagi, bahkan sampai 10 kali lipat dari jumlah yang ada saat ini. "Kalau di sini ada yang belum dapat, tahun depan bisa ngantri."

Selain itu, dia melanjutkan, pemilik rumah bisa menjual rumahnya setelah menempati lima tahun. "Tapi logikanya dia saja butuh rumah, jadi tidak mungkin dijual," ujarnya.

Setelah pembangunan rumah selesai, ia baru akan memikirkan legalitas kepemilikan rumah. Khusus di Petogogan ini, Jokowi melanjutkan, warga bisa memiliki sertifikat atas rumahnya karena kampung deret ini dibangun di atas lahan negara yang memang dilihat dari Rancangan Tata Ruang Wilayah diperuntukkan untuk pemukiman. "Yang ditempat lain seperti Waduk Pluit tidak boleh iri, karena di sana harusnya lahannya dipergunakan untuk ruang terbuka hijau," kata alumni Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada ini.

Ketua RW 5 Kelurahan Petogogan, Suroyo, mengatakan dari 10 hektare wilayah Petogogan yang terdiri dari 12 RT, separuh penduduknya berdesak-desakkan di 4 RT. "Jadi, 50 persen mendiami 0,5 hektare wilayah kami, ini menjadi wilayah yang sangat padat," kata dia.

Setelah kampungnya ditata, ia dan warganya berharap diberikan hak sertifikasinya, serta meminta pembinaan agar tidak kembali kumuh.

Pembangunan rumah deret ini tersebar di lima wilayah, antara lain Jakarta Pusat, sebanyak 2.434 unit rumah di delapan kecamatan; Jakarta Utara, 180 unit rumah di empat kecamatan; Jakarta Barat, 367 unit rumah di dua kecamatan; Jakarta Selatan, 602 unit rumah di tiga kecamatan; dan Jakarta Timur, 884 unit rumah di empat kecamatan. Selain dibangun rumah, Pemprov juga akan melengkapinya dengan fasilitas lain, berupa taman, drainase, serta penerangan jalan umum.

LINDA TRIANITA





Topik Terhangat:
Suap Bea Cukai | Buruh Mogok Nasional | Suap Akil Mochtar | Misteri Bunda Putri | Dinasti Banten

Berita Terpopuler:

Detik-detik Menegangkan Penangkapan Heru
Soal Lurah Susan, Menteri Gamawan Pasrah
Kekayaan Prabowo Lebih dari Rp 1,6 Triliun
Tolak Ahok, PPP Dinilai Mirip Anak Kecil
Polisi Penangkap Heru Teman Sekelas di SMA

Berita terkait

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

3 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

4 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

7 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

8 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

8 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

8 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

9 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

11 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

13 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

19 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya