Alasan Buruh Ngotot UMP DKI Rp 3,7 Juta  

Reporter

Jumat, 1 November 2013 14:35 WIB

Susasana saat ribuan buruh yang tergabung dalam berbagai elemen menutup jalan saat melakukan unjukrasa di kawasan Industri Pulogadung, Jakarta (28/10). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Muhammad Rusdi mengatakan alasan buruh ngotot Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 3,7 juta. Menurut dia, selama ini pemerintah tidak menaati aturan dalam menyusun UMP.

"Selama ini kami dibohongi. Pemerintah tidak menetapkan sesuai aturan yang berlaku," kata Rusdi di depan Balai Kota Jakarta, Jumat, 1 November 2013.

Dari aturan yang berlaku, kata Rudi, beberapa item tidak sesuai dengan kebutuhan. "Mekanisme tuntutan UMP dan survei bermasalah," ujarnya. Pada item survei, menurut Rusdi, kebutuhan riil transportasi buruh dari rumah ke pabrik dan kembali lagi ke rumah sebesar Rp 20 ribu. Namun, yang tertera dalam KHL dari pemerintah hanya sebesar Rp 11.500.

Soal sewa rumah di Jakarta juga dipermasalahkan. Idealnya, kata Rusdi, sewa kamar tiga petak seharga Rp 600 hingga 1 juta. "Nyatanya cuma Rp 607.000," ujarnya.

Selain itu, Rusdi menjelaskan berdasarkan hasil survei pada Oktober ini, besaran Kebutuhan Hidup Layak buruh lajang di Jakarta berada pada kisaran Rp 2,6 juta. Karena digunakan pada tahun depan, ujarnya, maka dihitung menggunakan regresi atau proyeksi. "Maka akan muncul Rp 2,9 juta," kata dia.

Sehingga, untuk menentukan besaran UMP, angka KHL tersebut dihitung dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi 6 persen, tingkat inflasi 9 persen, dan tingkat produktivitas 5 persen. Maka KHL dikalikan jumlah proyeksi tersebut menghasilkan angka antara Rp 3,5 juta hingga Rp 3,7 juta.

LINDA TRIANITA

Baca juga:
Buruh Bentrok dengan Ormas, 10 Orang Terluka
Rumah Mewah Heru Sulastyono Bertebaran di Serpong
Perusakan Rumah, Sopir Adiguna Sutowo Tersangka
Kabar Buruh Tewas di Bekasi Hoax

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

21 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

57 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya