Soal UMP dan Nasib Buruh, Jokowi Dilarang Innocent  

Reporter

Editor

Zed abidien

Kamis, 7 November 2013 16:48 WIB

Gubernur DKI Jakarta Jokowi mengenakan helm dan pakaian proyek saat menghadiri peletakan batu pertama pembangunan lima pasar rakyat di pasar Manggis, Jakarta (6/11). Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, menilai penetapan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada 2014 sebesar Rp 2,4 juta diambil secara tergesa-gesa. Kritik disampaikannya kepada Gubernur Joko Widodo.

"Jokowi sebagai Gubernur tak boleh innocent mengambil kebijakan. Kalau wajah sih boleh innocent," kata Haris dalam konferensi pers mengenai kekerasan terhadap unjuk rasa buruh, di kantornya, Kamis, 7 November 2013.

Menurut dia, keputusan Jokowi pada 1 November 2013 lalu dinilai tergesa-gesa, dan itu dapat memotivasi kepala daerah lain untuk mengambil keputusan serupa. Dia menyesalkan itu, terlebih keputusan tak memuaskan kelompok buruh. "Soal UMP itu kebijakan besar, seharusnya Jokowi berpikir matang," ujar Haris.

Haris mengatakan penetapan UMP oleh Jokowi hanya sehari berselang dari aksi mogok nasional para buruh. "Toh, UMP-nya diterapkan per Januari 2014 nanti. Seharusnya masih ada ruang untuk bernegosiasi," ujar Haris.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, mengatakan UMP Rp 2,4 juta tak mencukupi kebutuhan hidup buruh di Jakarta. Menurut Said, hitungan kasar kebutuhan makan buruh per bulan mencapai Rp 900 ribu. Untuk keperluan sewa rumah atau kontrak diperkirakan mencapai Rp 600 ribu. Kemudian biaya transportasi tiap bulan bisa mencapai Rp 500 ribu.

Praktis, kata Said, uang sisa buruh hanya Rp 400 ribu saja yang digunakan untuk keperluan lain dan menabung. "Bayangkan, buruh hidup di Jakarta dengan bekal uang segitu," kata Said.

Seperti diketahui, buruh di Jakarta menuntut kenaikan UMP menjadi Rp 3,7 juta dari yang berlaku saat ini sebesar Rp 2,2 juta. Dasarnya adalah komponen kebutuhan hidup layak yang menurut mereka mesti dikoreksi, dari Rp 1,9 juta hasil penetapan pemerintah menjadi Rp 2,4 juta.

NURUL MAHMUDAH


Terpopuler
Kata Hakim Vica soal Isu Selingkuh dan Foto Syur
Hakim Vica: 15 Tahun Tak Dinafkahi Suami
Diisukan Menikah Lagi, Ratu Atut: Astagfirullah
Dipecat, Hakim Vica Tetap Dapat Gaji Pensiun
Mengundang Jokowi Bayar, Pemprov DKI Minta Maaf






Berita terkait

Jokowi dan Lee Hsien Loong Gaungkan Keberlanjutan Kerja Sama Indonesia-Singapura

25 menit lalu

Jokowi dan Lee Hsien Loong Gaungkan Keberlanjutan Kerja Sama Indonesia-Singapura

Sama-sama lengser tahun ini, Presiden Jokowi dan PM Singapura Lee Hsien Loong menyoroti pentingnya keberlanjutan kerjasama di antara kedua negara.

Baca Selengkapnya

Besok Pagi Bos Microsoft Temui Jokowi Bahas Investasi Rp14 T, Ini Agenda dan Profilnya

54 menit lalu

Besok Pagi Bos Microsoft Temui Jokowi Bahas Investasi Rp14 T, Ini Agenda dan Profilnya

Presiden Jokowi akan menerima kunjungan CEO Microsoft, Satya Nadella di Istana Merdeka Jakarta, Selasa, bahas investasi Rp14 triliun.

Baca Selengkapnya

Banyuwangi Terima Penghargaan Tertinggi dari Jokowi

2 jam lalu

Banyuwangi Terima Penghargaan Tertinggi dari Jokowi

Atas pencapaian hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) 2022, dan mendapatkan nilai terbaik nasional dengan status kinerja tertinggi.

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Diajak Foto bersama Lawrence Wong, PM Singapura Selanjutnya

2 jam lalu

Momen Prabowo Diajak Foto bersama Lawrence Wong, PM Singapura Selanjutnya

Peristiwa foto bersama Prabowo dan Lawrence itu terjadi di sela pertemuan tingkat tinggi PM Singapura Lee Hsien Long dan Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi, Prabowo, Lee Hsien Long dan Pengganti PM Singapura Duduk Bersama

3 jam lalu

Kala Jokowi, Prabowo, Lee Hsien Long dan Pengganti PM Singapura Duduk Bersama

Kebersamaan Jokowi, Lee Hsien Long, Prabowo, dan Lawrance dalam satu meja menjadi sinyal keberlanjutan kemitraan dengan Singapura.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Pengesahan UU DKJ

3 jam lalu

Jokowi Teken Pengesahan UU DKJ

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

3 jam lalu

Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

Ini alasan Partai Golkar dan PAN menyebut Jokowi dan Gibran sebagai bagian dari keluarga besar partainya.

Baca Selengkapnya

Didampingi Prabowo, Jokowi Terima Kunjungan PM Singapura di Istana Bogor

3 jam lalu

Didampingi Prabowo, Jokowi Terima Kunjungan PM Singapura di Istana Bogor

Pertemuan Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Long merupakan yang terakhir sebelum keduanya memasuki masa purna tugas.

Baca Selengkapnya

PAN Mau Terima Jokowi dan Gibran Setelah Dipecat PDIP

5 jam lalu

PAN Mau Terima Jokowi dan Gibran Setelah Dipecat PDIP

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sebelumnya mengaku dirinya sudah berulang kali menyampaikan bahwa PAN membuka pintu untuk Jokowi dan Gibran.

Baca Selengkapnya

Jokowi Percaya Bahlil Pimpin Satgas Gula dan Bioetanol, Ini 7 Tugas Pokoknya

7 jam lalu

Jokowi Percaya Bahlil Pimpin Satgas Gula dan Bioetanol, Ini 7 Tugas Pokoknya

Presiden Jokowi tunjuk Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas Gula dan bioetanol. Apa saja tugas-tugasnya?

Baca Selengkapnya