Gitaris Padi Piyu dan Anak Mantan Direktur Pertamina Adiguna Sutowo berbicara dalam konferensi pers di Cafe De Hub, Jakarta, (28/10). Konpers ini terkait perusakan rumah Adiguna oleh seseorang yang diduga berinisial F dengan sebuah mobil. Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan memeriksa pengusaha Adiguna Sutowo dalam kaitan dengan pernyataannya yang mengungkapkan bahwa dirinyalah pelaku perusakan rumah istri keduanya, Vika Dewayani. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, pernyataan itu bertentangan dengan keterangan saksi yang telah diperiksa polisi.
Ada indikasi Adiguna menyembunyikan fakta dan melindungi Flo. "Kami akan tanyakan mengapa keterangannya berlainan," kata Rikwanto di kantornya, Senin, 11 November 2013.
Adiguna, kata Daryono, minta diantarkan ke rumah Vika di daerah Pulomas, Jakarta Timur. Setibanya di rumah Vika, Flo yang juga mabuk menabrakkan mobil ke pagar saat Daryono tengah membuka pagar. Sejak saat itu Flo tak diketahui keberadaannya.
Sebelumnya, dalam sebuah konferensi pers pasca-kejadian, Adiguna mengatakan ia adalah pelaku perusakan tersebut. "Rumah-rumah gue, mau gue tabrak mau gue bakar, enggak ada yang dirugiin. Mau apa lu? Enggak ada urusannya sama lu semua," kata dia di Kafe De Hube, Thamrin City, Jakarta Pusat, Senin, 28 Oktober lalu.
Rikwanto mengatakan apabila Adiguna terbukti menyembunyikan pelaku dan menghalangi proses pemeriksaan, ia bisa dijerat Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang melindungi atau menyembunyikan pelaku kejahatan.