Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelapor Ruko Serobot Bahu Jalan Riang Prasetya Sempat Disomasi 3 Kali Sebelum Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

image-gnews
Ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya memaparkan bukti dugaan penyerobotan lahan kepada awak media pada Senin 5 Juni 2023 di kantornya. TEMPO/Mirza Bagaskara
Ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya memaparkan bukti dugaan penyerobotan lahan kepada awak media pada Senin 5 Juni 2023 di kantornya. TEMPO/Mirza Bagaskara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perkara dugaan pemilik ruko serobot bahu jalan di Pluit, Jakarta Utara, berlanjut ke ranah hukum. Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengatakan sudah 3 kali melayangkan somasi kepada Ketua RT11/RW03 Riang Prasetya.

Namun jawaban yang diberikan Riang tidak menemukan titik temu kesepakatan dengan pemilik ruko. Menurut Kamaruddin, ada berbagai bukti pelanggaran yang dilakukan ketua RT itu.

"Maka kami sudah memungut bukti-buktinya, akhirnya kami laporkan ke Polda," ujarnya dalam konferensi pers di sebuah restoran di Pluit, Jakarta Utara, Jumat, 23 Juni 2023.

Selaku pengacara, Kamaruddin mewakili tiga kliennya atas nama Iman Sjahputra Tunggal, Jimmy Soerianto, dan Vincent. Dia melaporkan Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 21 Juni 2023.

Pasal yang dilaporkan terhadap Riang Prasetya adalah tindak perusakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud Pasal 170 soal perusakan dan/atau pemalsuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan.

Kemudian Pasal 406, Pasal 263, Pasal 372, Pasal 374, dan Pasal 55 KUHP. Lokasi dugaan pidana itu berada di Jalan Pluit Karang Jelita, Pluit, Pademangan, Jakarta Utara.

Bukti yang dilampirkan berupa kuitansi pembayaran iuran rutin dari beberapa warga dan pelapor dengan jumlah tercatat ratusan ribu rupiah. Selain itu, ada video soal perusakan bahu jalan yang jadi persoalan sejak keributan Riang Prasetya dan pemilik ruko viral di media sosial. Pembongkaran itu dilakukan Satpol PP setelah mendapat rekomendasi teknis dari Dinas Citata DKI Jakarta. 

Masalah ini viral sejak video cekcok Riang vs pemilik ruko itu diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.   

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kemarin itu langsung ditindaklanjuti karena laporan didukung oleh bukti yang valid," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Menurut pengacara itu, sosok Riang Prasetya hanya membangun citra untuk dirinya saja. Namun, ada dugaan pelanggaran yang telah dilakukan.

Kamaruddin menyebut laporan ini juga mewakili 45 pemilik ruko yang merasa dirugikan karena pernyataan Riang soal penyerobotan lahan. Dia mengklaim kerugian pemilik ruko akibat pembongkaran bangunan yang dilakukan Satpol PP itu disebut sangat besar.

"Kerugiannya belum dihitung, tapi luar biasa. Sangat besar sekali," tuturnya.

Seorang pemilik ruko bernama Iman mengklaim bahwa kerugian masing-masing pemilik mencapai 30 hingga 40 persen akibat gaduh ruko serobot bahu jalan. Pedagang kecil yang berjualan di lokasi juga berdampak. "Ada pedagang yang biasanya jualan sekarang buka tutup," ucap Kamaruddin.

Pilihan Editor: Ketua RT Pluit Riang Prasetya Dilaporkan ke Polda Metro soal Dugaan Perusakan Ruko Serobot Bahu Jalan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pondok Pesantren di Lombok Barat Dirusak Warga, Diduga Terjadi Pelecehan Santriwati

45 menit lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Pondok Pesantren di Lombok Barat Dirusak Warga, Diduga Terjadi Pelecehan Santriwati

Pimpinan pondok pesantren NQW di Lombok Barat diduga melakukan pelecehan terhadap 5 santriwati


Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

3 jam lalu

Juru parkir (jukir) liar di sebuah minimarket di Jakarta, Rabu 8 Mei 2024. Keberadaan jukir liar, tak terkecuali di minimarket sampai saat ini menjadi momok hingga permasalahan di masyarakat Jakarta. Tak jarang konflik antara jukir liar dengan warga kerap terjadi, umumnya karena masalah biaya atau tarif parkir kendaraan. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berjanji menindak jukir liar di Ibu Kota, termasuk yang berada di setiap minimarket. TEMPO/Subekti.
Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar


Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

5 jam lalu

Kendaraan dengan perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 13 Desember 2022. Polda Metro Jaya meluncurkan 11 kendaraan patroli khusus yang dilengkapi 'ETLE mobile' untuk bertugas di ruas-ruas jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. TEMPO/Martin Yogi
Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp


Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

7 jam lalu

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar


Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

8 jam lalu

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan. Foto: Istimewa
Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.


Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

10 jam lalu

Sistem tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakuka oleh pengendara sepeda motor. ANTARA/Fianda Rassat
Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.


Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

1 hari lalu

Polisi memegang surat tilang saat sosialisasi Operasi Simpatik Lodaya 2016 di jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, 1 Maret 2016. Operasi Simpatik ini digelar dengan sasaran kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.


Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

1 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Selebgram Adam Deni Gearaka dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp30 miliar.  ANTARA /Reno Esnir
Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.


Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

2 hari lalu

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.


Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

2 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni