Tersangka melihat barang bukti narkotika dalam acara pemusnahan barang bukti shabu dan serbuk putih di gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Kamis (19/7). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Toni, 47 tahun, karena mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu di Semarang, Jawa Tengah. Toni yang merupakan seorang penjual roti ditangkap di Hotel Holiday Inn, Semarang, pada Kamis, 14 November 2013.
"Dari tangan tersangka kami mendapati sabu seberat 500 gram," kata juru bicara BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 15 November 2013.
Sumirat menjelaskan, sabu 500 gram itu baru didapat Toni dari kurirnya, Chandra, 30 tahun, yang mengambil barang itu dari Jakarta. "Nanti sabu itu diedarkan lagi oleh tersangka Iwan. Chandra dan Iwan kami tangkap hari itu juga," ujarnya.
Chandra mengaku sudah tiga bulan menjadi kurir Toni untuk mengambil narkotik di Jakarta. Pekerjaan itu terpaksa Chandra lakukan karena sudah diberikan pinjaman uang Rp 10 juta dari Toni. "Terpaksa. Saya tahu ini melanggar hukum," kata Chandra.
KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan
39 hari lalu
KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.