TEMPO.CO, Jakarta - Para pengendara sepeda motor masih nekad melintasi jalur busway Transjakarta, meski Pemerintah DKI Jakarta bersama Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Pengadilan Tinggi Jakarta sudah sepakat akan mempertajam pasal 287 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menjerat para pelanggar.
Rencananya mulai Senin, 25 November 2013, seluruh wilayah Jakarta akan diberlakukan denda maksimal bagi pelanggar jalur busway. Bahkan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah menghukum denda maksimal, Rp 300 ribu.
Ahmad, 26 tahun, warga Jakarta Barat, mengaku tidak kapok menerobos jalur Transjakarta, terutama di daerah Arteri Jalan Panjang, Jakarta Barat.
Alasannya, pengawasan petugas di sana masih minim. "Mobil saja banyak yang lolos," ujar Ahmad kepada Tempo, Ahad, 14 November 2013. Menurut dia, jalur koridor VIII yang melintasi Harmoni-Lebak Bulus sepi bus Transjakarta.
"Kalau nggak bikin macet bus ya harusnya jangan ditilanglah," ujar Ahmad. Di koridor ini, headway antar bus bisa mencapai 10-20 menit. "Bus dulu harusnya diperbanyak, baru tilangin mobil dan motor," ujarnya.
Namun, belakangan dia mengaku cukup takut dengan denda maksimal pelanggar jalur Transjakarta. Ia menganggap meski tak akan mensterilkan jalur, denda sebesar Rp 500 ribu untuk motor dan Rp 1 juta untuk mobil akan efektif menumpas mobil dan motor di jalur busway.
Pengendara lain, Rukito, 32 tahun, mengaku takut jika melanggar jalur Transjakarta, karena dendanya bisa mencapai Rp 500 ribu. "Kalau dulu masih Rp 60 ribu, ya amanlah," ujar Rukito. Ia mengatakan denda yang besarannya hampir sepuluh kali lipat membuatnya berpikir dua kali untuk masuk jalur Transjakarta
M. ANDI PERDANA