Masyarakat Diminta Berani Tegur Perokok  

Reporter

Editor

Anton Septian

Rabu, 27 November 2013 22:13 WIB

Sejumlah calon penumpang merokok di ruang Smoking Kills terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Rabu(12/5). TEMPO/Dwianto Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan Koalisi Smoke Free Jakarta, Dollaris Riauaty Suhari, meminta masyarakat berani menegur perokok yang melanggar area terlarang merokok. Misalnya, di dalam gedung dan angkutan umum. “Kami pernah menyurvei, warga DKI yang berani menegur hanya 40 persen. Di daerah lain malah kurang dari 20 persen,” kata Riauaty di Balai Kota Jakarta dalam diskusi Pemantauan Asap Rokok di Gedung-gedung di Jakarta, Rabu, 27 November 2013.

Padahal, menurut dia, peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam menegur pelanggar. “Sebab (aparat) pengawas sedikit, sedangkan gedung yang harus dipantau ribuan.”

Kartono Muhammad, mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia, menyatakan hal senada. “Orang Jakarta jago kandang. Kalau mereka ke Singapura, enggak berani merokok sembarangan.”

Sementara, kata dia, petugas pengawas di Jakarta malah sebaliknya, tidak jago kandang. Mereka dipandang kurang percaya diri menegur pelanggar. “Petugas enggak jago kandang, kurang pede menegur, takut jangan-jangan dia anak pejabat.” Menurut dia, pemerintah harus percaya diri karena menegur adalah tugas mereka. “Toh ada dasar hukumnya.”

Prima Yosefin, Kepala Sub-Direktorat Pengendalikan Penyakit Kementerian Kesehatan, mengaku memahami keengganan orang menegur perokok. Ia berbagi pengalaman pahitnya saat menegur perokok di salah satu food court sebuah pusat perbelanjaan di Ibu Kota. “Yang ditegur marah balik,” Prima berujar. Kata dia, perokok itu menolak mematikan rokoknya karena yang menegur bukan petugas. “Dia malah menyalakan rokok satu lagi.”

Seperti diberitakan sebelumnya, hasil pengukuran kadar asap rokok oleh Koalisi Smoke Free Jakarta dan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah DKI di 88 gedung Ibu Kota mengkhawatirkan. Kadar konsentrasi partikel sangat halus dalam asap rokok alias PM 2,5 di kantor pemerintah, mal, hotel, restoran, rumah sakit, sekolah, dan tempat hiburan malam, mencapai 150 mikrometer. Angka ini melampaui standar toleransi Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO), yakni 25 mikrometer.

Jika dirata-rata, konsentrasi PM 2,5 di dalam gedung tidak terpantau kegiatan merokok di Jakarta mencapai 78 mikrometer. Sedangkan di dalam gedung terpantau kegiatan merokok sebesar 195 mikrometer. Jumlah ini bahkan lebih tinggi dari konsentrasi PM 2,5 di udara luar yaitu 186 mikrometer. Di tempat hiburan bahkan angkanya mencapai 376,9 mikrogram, yang berarti lebih dari 10 kali lipat standar WHO.



ATMI PERTIWI

Berita terkait

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.

Baca Selengkapnya

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.

Baca Selengkapnya

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.

Baca Selengkapnya

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.

Baca Selengkapnya

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.

Baca Selengkapnya

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.

Baca Selengkapnya