Pemprov DKI Dianggap Tidak Pede Tegur Perokok  

Reporter

Kamis, 28 November 2013 05:17 WIB

Petugas Dishub DKI menempelkan stiker larangan merokok di sebuah mobil bus angkutan umum di Terminal Senen, Jakarta, Selasa (3/7). ANTARA/Zabur Karuru

TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan Koalisi Smoke Free Jakarta, Dollaris Riauaty Suhari, menyebut aparat Pemerintah Provinsi DKI selama ini tidak berani menerapkan sanksi bagi pelanggar kawasan dilarang merokok. Pada tata aturan untuk itu sudah cukup.

Waty mencontohkan pantauannya pada Dinas Olahraga. "Tingkat kepatuhan larangan merokok di gelanggang olahraga milik pemerintah, tinggi. Tapi mereka enggak pede masuk ke sarana milik swasta," kata dia dalam pemaparan di Balai Kota, Rabu, 27 November 2013. "Mungkin mereka mempertimbangkan aspek yuridis," tambahnya.

Waty berharap pada keberanian gubernur dan wakil gubernur untuk mengatasi ini. "Beliau yang harus umumkan," ujarnya. Bahkan, dia mendorong pemprov untuk menentukan sanksi pidana.

Mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia, Kartono Muhammad pun menyayangkan. "Petugas enggak jago kandang, kurang pede menegur, takut jangan-jangan dia anak pejabat," kata dia. Menurutnya, pemprov harus percaya diri karena menegur adalah tugas mereka. "Toh ada dasar hukumnya," lanjutnya.

Yusiono Anwar, Kepala Bidang Penegakan Lingkungan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah DKI mengatakan, peraturan tentang kawasan dilarang merokok sudah ada sejak lama, yaitu Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang pencemaran udara, Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kawasan dilarang merokok, dan Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012 tentang pelaksanaan kawasan dilarang merokok oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Sementara itu, Yusiono menyerahkan soal sanksi bagi pegawai pemerintah maupun pihak swasta yang melanggar kepada pucuk pimpinan di DKI, yaitu gubernur. Bagi pegawai pemprov, aturannya jelas berupa Undang-undang Kepegawaian yang mengharuskan mereka patuh.

Sedangkan bagi swasta, dia mengklaim sudah menempuh berbagai langkah. Mulai dari sosialisasi, lalu pembinaan pemilik gedung untuk menerapkan kawasan dilarang merokok. "Kami datang ke lapangan, beri contoh menempel larangan di mana," kata dia. Setelah itu, BPLHD mengawasi. Apabila pemilik gedung melanggar, mereka akan diberi sanksi peringatan tertulis tiga kali.

Yusiono mengakui peringatan tertulis adalah sanksi maksimal yang pernah diterapkannya. Padahal, masih ada tingkatan sanksi lain yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012, yaitu pengumuman nama pemilik ke media massa hingga pencabutan izin. "Tapi selama ini belum pernah ada yang diumumkan ke media," ujarnya. Apalagi, dicabut izinnya. Padahal, dia mengaku memiliki catatan pelanggaran.

Alasan dia, BPLHD mempertimbangkan faktor ekonomi, yaitu tenaga kerja di gedung tersebut. "Kami harus pikirkan banyak hal," kata dia. Ia juga mengisyaratkan kemandekan terjadi pada pucuk pimpinan. "Kalau Kepala BPLHD mau, ya bisa," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, hasil pengukuran kadar asap rokok di 88 gedung di DKI mengkhawatirkan. Konsentrasi partikel sangat halus dalam asap rokok alias PM 2,5 di kantor pemerintah, mal, hotel, restoran, rumah sakit, sekolah, dan tempat hiburan malam, kadarnya hingga 150 mikrometer. Angka ini melampaui standar toleransi Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO), yaitu 25 mikrometer.

Jika dirata-rata, konsentrasi PM 2,5 di dalam gedung tidak terpantau kegiatan merokok (no smoking) di Jakarta mencapai 78 mikrometer. Sedangkan, di dalam gedung terpantau kegiatan merokok (smoking) sebesar 195 mikrometer. Jumlah ini bahkan lebih tinggi dari konsentrasi PM 2,5 di udara luar yaitu 186 mikrometer. Di tempat hiburan bahkan mencapai 376,9 mikrogram, berarti lebih dari 10 kali lipat standar WHO.

ATMI PERTIWI

Baca juga:

Pemotor 'Juara' Terobos Jalur Transjakarta

Tiga Opsi Perluasan Bandara Soekarno Hatta

Ahok Terima Sumbangan 30 Bus Transjakarta

Cuaca Hari Ini, Hujan Lebat Hanya di Bogor

Berita terkait

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.

Baca Selengkapnya

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.

Baca Selengkapnya

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.

Baca Selengkapnya

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.

Baca Selengkapnya

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.

Baca Selengkapnya

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.

Baca Selengkapnya