TEMPO.CO, Jakarta - Anggita Sari tampak kesal dengan terdakwa kasus penipuan dan perampokan Jimmy Muliku alias John Weku di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 11 Desember 2013. Hal itu ia tunjukkan dengan beberapa kali mencoba menyerang John dan kuasa hukumnya. Anggita hadir di sana sebagai saksi sekaligus korban John.
Pertama kali Anggita mencoba menyerang John adalah ketika jaksa penuntut umum Wahyu Oktaviandi menunjukkan barang bukti aksi John Weku ke depan hakim ketua Richard Silalahi. "Tuh, itu kan pisau lo, benar kan pisau lo," ujar Anggita langsung kepada John saat duduk di kursi saksi di tengah ruang persidangan.
Serangan kedua dilancarkan menjelang persidangan selesai. Saat itu, Anggita meminta John untuk sumpah pocong, mengaku atas segala perbuatan (penyekapan) yang dilakukan kepada dirinya dan Feby, korban John lainnya. "Disumpah juga dong, masak gueaja yang disumpah. Kayak Farhat Abbas dong, sumpah pocong," ujar Anggita ketus kepada John.
John bersama kuasa hukumnya, Kasman Sangaji, hanya bisa tertawa. Serangan terakhir terjadi seusai sidang. Beberapa kali ia melayangkan sumpah serapah ke pengacara John Weku. Anggita hadir mengenakan kemeja lengan panjang bermotif kotak-kotak warna merah hitam, kacamata hitam aviator, dan celana jin.
Ini pertama kalinya Anggita muncul dalam sidang John setelah tiga kali mangkir. Sebelumnya, Anggita selalu mengaku sibuk, di luar kota, atau tidak mau terlibat kasus hukum.