Putra musisi Ahmad Dhani, AQJ ditemani neneknya Joyce Theresia Pamela Kohler duduk di dalam mobil ketika meninggalkan Rumah Sakit Pondok Indah, Rabu (25/9). AQJ mengalami kecelakaan di jalan tol Jagorawi pada Minggu (8/9) dini hari yang mengakibatkan 7 orang meninggal dunia. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hindarsono, mengatakan berkas perkara AQJ telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Status P-21 tersebut menunjukkan persidangan kasus kecelakaan di tol Jagorawi, 8 September 2013, itu akan segera digelar dalam waktu dekat.
"Suratnya kami terima Selasa sore ini," kata Hindarsono saat ditemui usai Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Lilin Jaya 2013, di kantornya, Selasa, 17 Desember 2013.
Hindarsono menuturkan, setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkannya beserta barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, paling lambat sepekan setelah berkas dinyatakan lengkap. "Paling lambat satu pekan setelah P-21," ujar Hindarsono.
AQJ, putra musisi Ahmad Dhani, terlibat kecelakaan pada 8 September 2013, dini hari. AQJ, yang mengemudikan mobil Mitsubishi Lancer B-80-SAL, kehilangan kendali lantaran menyetir dengan kecepatan mencapai 176 kilometer per jam serta menabrak pembatas jalan dan masuk ke jalur sebaliknya yang mengarah ke Bogor. Kecelakaan tersebut mengakibatkan tujuh orang tewas.