Ketua DPC Hanura Depok Mengkonsumsi Sabu

Reporter

Editor

Ali Anwar

Senin, 23 Desember 2013 20:35 WIB

Salah satu massa melakukan aksi menelan kunci gembok setelah menyegel dan menggembok pagar Balai Kota Depok, Depok (23/12). TEMPO/Ilham Tirta

TEMPO.CO, Depok - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kota Depok, Syamsul Marasabesi, ditangkap dan ditahan Kepolisian Resor Kota Depok. Selain dituduh memukul anggota kepolisian saat unjuk rasa menuntut Nur Mahmudi Ismail dan Idris Abdul Shomad mundur dari jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, Syamsul juga kedapatan mengkonsumsi narkotik jenis sabu.

Hal itu diketahui setelah Satuan Reskrim melakukan tes urin. Sedangkan rekan Syamsul yang juga ditangkap, Jono, positif mengkonsumsi narkoba jenis ganja. "Ini berdasarkan hasil tes urine terhadap yang bersangkutan. Memang positif mengkonsumsi sabu dan ganja," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Depok Komisaris Agus Salim, Senin sore.

Syamsul, Jono, dan Muhammad Arif, yang juga pentolan pendemo dari Masyarakat Peduli Penegakan Supremasi Hukum (MPPSH) Kota Depok, menuntut Nur Mahmudi Ismail dan Idris Abdul Shomad mundur dari jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok periode 2011-2016.



Mereka beralasan, kemenangan Nur Mahmudi-Idris dalam pemilihan kepala daerah Kota Depok pada 2010 adalah ilegal. Usai aksi penggembokan pintu gerbang kantor Pemerintah Kota Depok, mereka memukul seorang polisi.

Polisi lantas melakukan penggeledahan di rumah Syamsul dan Jono untuk mencari barang bukti. Rumah Syamsul di Komplek Perumahan Kapling Pelita, Blok C 1, Parung Bingung, Rangkapan Jaya Baru, Pancoranmas, Depok.

Surat penggeledahan pun telah diturunkan Kepala Polresta Depok Komisaris Besar Achmad Kartiko. "Kami masih mencari barang bukti itu di rumah tersangka. Jika terbukti bersalah, kami akan jerat dengan dua pasal," katanya.

Untuk Syamsul dan Jono, polisi akan menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun. Kemudian Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan hukuman 7 tahun penjara.

Sementara untuk Muhammad Arif hanya dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara. Ketiganya saat ini masih diperiksa di Polresta Depok.

Wakil Kepala Polresta Depok, Ajun Komisaris Besar Irwan Anwar, mengatakan kasus tersebut masih terus diselidiki. Mereka juga sudah meminta keterangan dari anggota Polsek Pancoranmas yang dipukul tersangka. "Kami hanya melakukan penyidikan atas dua kasus yang dilakukan ketiga tersangka," katanya.

Irwan juga meminta kepada keluarga tersangka kooperatif dalam kasus penyidikan ketiga tersangka tersebut. Polisi memberikan keleluasaan jika tersangka ingin menyiapkan pengacara untuk membela kasus mereka. "Silakan saja menggunakan kuasa hukum. Itu hak semua warga negara."



ILHAM TIRTA

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

6 jam lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

7 jam lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

19 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

2 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

2 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Demonstran Pro-Palestina dan Polisi Bentrok di Kampus AS, Ratusan Mahasiswa Ditangkap

2 hari lalu

Demonstran Pro-Palestina dan Polisi Bentrok di Kampus AS, Ratusan Mahasiswa Ditangkap

Unjuk rasa pro-Palestina di kampus Amerika Serikat berujung rusuh antara polisi dan demonstran.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya