Nilai Jokowi di Transportasi: Sudah Ada Itikad

Reporter

Editor

Alia fathiyah

Kamis, 26 Desember 2013 08:12 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar transportasi, Tri Tjahjono, mengapresiasi kinerja Gubernur DKI Joko Widodo dalam bidang transportasi. "Ia menunjukkan itikad positif," kata Tri, Rabu, 25 Desember 2013. Itu terlihat dari langkah seperti groundbreaking MRT, rencana electronic road pricing, dan rencana penambahan bus.

Ia maklum Jokowi tak banyak membuat rencana baru karena seluruh langkah itu harus mengikuti Perencanaan Transportasi Makro (PTM), yang dibuat pada akhir masa jabatan mantan Gubernur Sutiyoso dan berlaku 25 tahun. Namun, dia menyebut ada hal yang harus diperhatikan Jokowi, yaitu integrasi seluruh moda transportasi. "Karena, ke depan, mereka tidak bisa berdiri sendiri-sendiri," katanya. Konkretnya, menentukan titik temu moda transportasi.

Menurut Tri, ini bisa dilakukan dengan membenahi stasiun seperti Stasiun Sudirman. Stasiun ini nantinya bisa menyatukan moda transportasi bus dan kereta. Sekarang ini, kata Tri, penumpang kereta masih harus jalan dulu ke luar stasiun untuk dapat bus. Tri mengimbau Jokowi menggandeng PT Kereta Api Indonesia.

Ia juga meminta Jokowi memperjelas konsep ERP. "ERP akan ada di wilayah mana saja? Lalu uangnya untuk apa?" katanya mempertanyakan. Menurutnya, di luar negeri pendapatan ERP dipakai untuk menambal kebutuhan pembiayaan bus. "Apakah di sini akan seperti itu juga atau bagaimana?" katanya.

Soal lain yang mesti dibenahi, kata Tri, adalah restrukturisasi trayek angkutan umum. Menurut dia, trayek angkutan umum saat ini perlu dirombak. Keadaan ibu kota sudah berubah, misalnya dengan akan adanya tambahan bus dan munculnya kebutuhan kendaraan umum di rumah-rumah susun tempat Jokowi merelokasi warga bantaran. "Masyarakat di rusun butuh angkutan yang benar," ujar Tri.

Selain itu, moda transportasi mikrolet menurutnya tidak layak lagi berada di jalan-jalan utama. Selama ini, mikrolet belum berfungsi dengan benar dan harus diatur penggunaanya di jalan raya. "Bukan berarti kita pinggirkan mereka. Harusnya, yang beroperasi di jalan-jalan utama adalah bus besar. Mikrolet bisa jadi pengumpan kawasan permukiman," ujar Tri.

Langkah-langkah itu, kata Tri, mendesak diterapkan di DKI. Karena, bagi dia, fokus pemerintah sebaiknya bukan menghapus kemacetan, tapi menyediakan layanan publik agar warga punya banyak pilihan transportasi, tidak harus menggunakan motor atau mobil pribadi. "Di Paris, London, Tokyo juga ada kemacetan. Tapi, warganya punya banyak pilihan untuk mobilitas," ujar dia. Tri menganggap menertibkan pedagang kaki lima sebagai biang kemacetan juga penting untuk terus dilakukan.

ATMI PERTIWI

Berita Lain:
Natal, Megawati dan Jokowi Kunjungi Ahok
Hari Natal, Jakarta Hujan Lebat
Kronologi Perampokan di Bank BTPN Cijantung
Mayat Karyawati Membusuk di Kamar Kontrakannya
Para TKW di Bekasi Mengaku Ditipu Sponsor
Natal, Penumpang KRL Bekasi Melonjak

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

5 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

5 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

7 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

11 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

12 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

14 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

15 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

15 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

16 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

16 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya