TEMPO.CO, Depok - Kepala Polres Kota Depok Komisaris Besar Achmad Kartiko mengungkapkan, pihaknya telah menahan lima anggota Front Pembela Islam (FPI) Depok. Kelimanya ditangkap karena diduga menyerang sebuah toko di Cimanggis, Depok.
"Penangkapan kami lakukan pada 30 Desember 2013 atas tindakan premanisme dan meresahkan masyarakat," kata Achmad, Rabu, 1 Januari 2014.
Kelima tersangka adalah MMA, DH, AW, F, dan R. Mereka mendatangi toko pelapor lalu merusak dan mengacak-acak. Tindakan itu dimaksudkan sebagai razia minuman keas jelang perayaan malam pergantian tahun.
"Mereka terjerat Pasal 335 KUHP atas dasar laporan dari masyarakat," kata Achmad sambil menambahkan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 4.500.
Menurut Achmad, FPI atau organisasi masyarakat mana pun tidak memiliki kapasitas untuk melakukan razia. Jika mereka menemukan sesuatu yang melanggar hukum, mereka harus berkoordinasi dengan kepolisian. "Tak ada istilah razia. Ini premanisme," katanya.
Ketua FPI Depok Habib Idrus Al-Gadri membenarkan penahanan yang dialami lima anggotanya itu. Dia sendiri menilai penangkapan dan penahanan yang dilakukan tidak tepat. "Kami akan berunjuk rasa menuntut Kapolresta Depok Achmad Kartiko mundur karena tidak menegakkan hukum yang benar, dan meluasnya perdagangan miras," katanya.
ILHAM TIRTA
Terpopuler
Kocak, Gaya Obrolan 'Gak Nyambung' SBY
Diungkit soal Aburizal, Idrus Marham Pasang Badan
Ahok Goyang Jakarta dengan Lagu Terajana
Diperiksa KPK 10 Jam, Idrus Marham Curhat
Berita terkait
Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret
3 menit lalu
Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.
Baca SelengkapnyaHasil Piala Thomas 2024: Anthony Sinisuka Ginting Kalah, Indonesia vs India Sementara 0-1
8 menit lalu
Kekalahan Anthony Sinisuka Ginting membuat tim bulu tangkis putra Indonesia tertinggal 0-1 dari India di laga terakhir Grup C Piala Thomas 2024.
Baca SelengkapnyaApa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?
16 menit lalu
Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.
Baca SelengkapnyaSensasi Menyantap Daging Yakiniku dalam Jyubako
17 menit lalu
Yakiniku yang disajikan dalam Jyubako atau bento box memberikan kesan menarik dengan makanan yang bervariasi, kaya nutrisi, dan terkontrol porsinya.
Baca Selengkapnya4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi
28 menit lalu
Pengesahan RUU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Mensesneg.
Baca SelengkapnyaHarry Kane Kecewa dengan Imbang Bayern Munchen vs Real Madrid di Leg 1 Semifinal Liga Champions
30 menit lalu
Penyerang Bayern Munchen, Harry Kane, mengungkapkan kekecewaannya setelah timnya hanya bermain imbang di leg pertama semifinal Liga Champions.
Baca SelengkapnyaPresiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan
36 menit lalu
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, ditunjuk menjadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaPDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya
40 menit lalu
PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.
Baca SelengkapnyaPolitikus di Rusia Diguncang Silang Pendapat soal Isu Gay
46 menit lalu
Alexandr Khinstein menilai politikus yang bertugas di lembaga pendidikan atau anak-anak tak boleh penyuka sesama jenis atau gay.
Baca SelengkapnyaPenyebab Aplikasi Soal Ujian Mati di Hari Pertama UTBK 2024, Begini Penjelasan Panitia Pusat
51 menit lalu
Hari pertama pelaksanaan UTBK 2024 diwarnai kendala teknis pada akses soal ujian yang dialami para peserta. Ada empat dugaan penyebabnya.
Baca Selengkapnya