Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (kedua kiri) bersama sejumlah penggiat bersepeda, mengayuh sepeda mereka dari jalan Taman Suropati ke Balaikota, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (1/11). Kegiatan Jokowi bersepeda ke Balai Kota itu akan menjadi agenda rutin pada setiap hari Jumat, dan sekaligus kampanye sepeda sebagai alat transportasi masyarakat Indonesia. ANTARA/Widodo S. Jusuf
TEMPO.CO , Jakarta - Asisten Perekonomian Wali Kota Jakarta Barat, Isnawa Adji, mengatakan dirinya tidak keberatan dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang melarang pegawai negeri menggunakan kendaraan pribadi. "Soalnya rumah saya dekat, sekitar 15 menit bersepeda dari kantor," kata Isnawa, Rabu, 1 Januari 2013.
Pemerintah DKI Jakarta bakal menerapkan aturan baru yang mewajibkan pegawai negeri menggunakan angkutan umum. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur No 150 Tahun 2013. Isinya, setiap pegawai negeri di lingkungan DKI Jakarta wajib menggunakan angkutan umum pada Jumat pekan pertama setiap bulan. Mereka dilarang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat.
Menurut Isnawa, dia khawatirk kebijakan itu akan merepotkan rekan-rekan sejawatnya yang tinggal jauh dari kantor. "Banyak yang rumahnya di Jakarta Selatan, Jakarta Timur. Kasihan juga mereka setiap hari harus berangkat jam 05.00 atau 05.30," katanya.
Oleh sebab itu, Isnawa menyarankan agar pemerintah provinsi mempertimbangkan faktor domisili dalam menempatkan pegawai. "Jadi, pegawai lebih leluasa, tidak capek di jalan juga supaya lebih produktif," kata salah satu camat yang mendapat promosi usai lelang jabatan itu. Selain itu, camat dan lurah juga sebaiknya diminta menempati rumah dinas agar lebih dekat ke kantor.
Pemerintah juga dinilai perlu menambah bus-bus jemputan kantor agar pegawai tak perlu bersusah-susah membawa kendaraan pribadi. Cara itu, kata Isnawa, bisa jadi jitu mengurangi volume perjalanan dengan kendaraan pribadi di Jakarta.