TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo melarang pegawai negeri sipil mengendarai kendaraan pribadi pada Jumat, 3 Januari 2014. "Jadi, jadi, jadi. Tapi mungkin ada satu-dua yang masih (mengendarai kendaraan pribadi)," kata Jokowi, sapaan akrabnya, saat ditemui di kantor Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 2 Januari 2014.
Jokowi mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 yang diteken pada 30 Desember 2013 lalu. Intruksi ini berisi kewajiban bagi seluruh pejabat dan pegawai negeri sipil agar melaksanakan tugas ke tempat kerja tanpa menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas operasional.
Jokowi mengatakan, beberapa detail instruksi, termasuk sanksi bagi pelanggar, masih dalam perumusan. "Sedang dirumusin, sifatnya mengikat,lah," kata Jokowi. Ia menyerahkan rumusan sanksi ini kepada Badan Kepengawaian Daerah dan Inspektorat.
Jokowi mengatakan, PNS secara praktek diimbau agar beralih menggunakan kendaraan umum atau sepeda. "Prakteknya jangan bawa mobil, kalau jauh ya naik kendaraan umum," kata Jokowi.
Menurut Jokowi, untuk tahap awal, larangan menggunakan kendaraan pribadi akan diterapkan sebulan sekali setiap Jumat pekan pertama. "Kita ini kan ingin membiasakan," katanya. Jika jumlah unit transportasi sudah memadai, Jokowi mengatakan, frekuensi hari bebas kendaraan pribadi bagi PNS bisa ditingkatkan. "Kalau busway sudah cukup, bisa sebulan empat kali, naik lagi jadi seminggu dua kali," kata Jokowi.
ISMI DAMAYANTI
Berita Terpopuler
Gagalkan Korupsi Qur'an 2012, Jasin Sempat Diancam
Caleg Desy Ratnasari Setor ke PAN Rp 411 Juta
Dinasti Rhoma, Ayah Nyapres Anak Nyaleg
Hajar Cardiff, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
Ini Revisi Aturan Biaya Nikah 2014
Berita terkait
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati
9 jam lalu
Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.
Baca SelengkapnyaPengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem
9 jam lalu
Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.
Baca SelengkapnyaJokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti
11 jam lalu
Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,
Baca SelengkapnyaMembedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru
15 jam lalu
Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.
Baca SelengkapnyaRelawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres
16 jam lalu
Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.
Baca SelengkapnyaRespons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo
18 jam lalu
Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?
19 jam lalu
Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?
Baca SelengkapnyaKetahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa
19 jam lalu
Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?
Baca SelengkapnyaPrabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik
20 jam lalu
Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club
Baca SelengkapnyaPermintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?
20 jam lalu
Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?
Baca Selengkapnya