Kasus Sitok, Komnas: Kembalikan ke Penyidik Awal

Reporter

Minggu, 5 Januari 2014 23:00 WIB

Ilustrasi. bbc.co.uk

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan menyatakan keputusan pelimpahan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual oleh penyair Sitok Srengenge tak tepat. Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati mengatakan pemahaman penyidik terhadap kasus yang tak biasa ditanganinya tidak setajam penyidik yang telah terbiasa. "Sedangkan penyidik yang telah terbiasa menangani kasus pelecehan seksual saja masih terus membutuhkan pelatihan," kata Sri saat dihubungi, Sabtu, 4 Januari 2014.

Kepolisian Daerah Metro Jaya melimpahkan penanganan kasus ini ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum sejak pertengahan Desember 2013. Sri menyarankan penanganan kasus ini dikembalikan kepada Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita agar tak terjadi diskriminasi lantaran pemeriksaan kasus ini berhenti pada jerat tindak pidana kriminal umum.

Dalam keterangannya kepada Polda, RW melaporkan Sitok Srengenge atas Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. RW menyatakan Sitok tak bertanggung jawab atas kehamilannya yang saat melapor pada awal November 2013 lalu telah mencapai usia 7 bulan. RW mengatakan ia diperkosa Sitok pada Maret 2013. Kronologi lengkap kasus bisa dibaca di sini.

Menurut Sri, dikembalikannya penanganan kasus ke subdirektorat semula bertujuan agar hak korban terlindungi karena penyidiknya dibekali dengan pelatihan penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia dan gender. Penyidik tersebut, kata dia, mampu menghasilkan terobosan hukum bagi penyelesaian kasus ini. "Jika tak dikembalikan maka hanya sebatas seperti tindak kriminal biasa," ujar Sri.

Selain itu, Sri juga mengkritisi penggunaan pasal untuk menjerat Sitok. Menurut dia, seharusnya ada satu lagi pasal tambahan dalam laporan itu yakni Pasal 294 KUHP tentang tindak pidana pencabulan. Alasannya, kata dia, keterangan dan pengalaman korban yang mengadu mengalami kekerasan seksual diatur dalam pasal tersebut. "Jadi bukan sekadar pasal perbuatan tak menyenangkan saja," kata Sri. (Baca juga: Kasus Sitok Dilimpahkan, IPW Anggap Janggal)

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur. "Kami menjamin penanganannya sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Rikwanto melalui pesan singkat, Sabtu, 4 Januari 2014.

Rikwanto menuturkan penyidik Subdirektorat Keamanan Negara juga memiliki kemampuan penyidikan yang mumpuni dalam menyidik kasus dugaan pelecehan seksual. Rikwanto menjelaskan pelimpahan dilakukan lantaran Subdirektorat Renakta dianggap telah memiliki beban kasus yang terlampau banyak dari proporsi kekuatan subdirektorat.

Sitok sendiri mengaku mengenal RW dan pernah berhubungan intim dengannya. "Tapi tidak benar saya berniat membiarkan, apalagi lari dari tanggung jawab," kata dia.

LINDA HAIRANI



Berita Lainnya:
Jadi Host, Farhat Abbas Yakin Tak Membosankan
Pengamat: Surcharge Rp 50 Ribu Tak Masuk Akal
Terduga Teroris Ciputat Sempat Teriak Polisi Kafir
Megawati Diminta Restui Jokowi Jadi Capres 2014
Pengamat Tak Yakin Ahok Gabung PDIP

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

35 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

38 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

40 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

41 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

43 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

54 hari lalu

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

59 hari lalu

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 Februari 2024

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 Februari 2024

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya