Ibu Korban Pencabulan Minta Pelaku Dihukum Berat  

Reporter

Kamis, 23 Januari 2014 19:41 WIB

Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak (childline.gi)

TEMPO.CO, Jakarta - Kakak-adik berinisial OM (Oman Mulyana), 47 tahun, dan N (Nurimansah), 27 tahun, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap keponakan mereka, Z, yang saat kejadian masih berusia 6 tahun, kini 7 tahun. Z diduga dicabuli keduanya selama setahun di rumah neneknya di Cipayung, Jakarta Timur.

Saat ini, OM dan N telah ditahan di tahanan Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur. Polisi menangkap keduanya pada Jumat, 17 Januari 2014. Ibunda Z, DM, 39 tahun, meminta polisi menghukum kakak dan adiknya itu seberat-beratnya.

"Saya minta dihukum seberat-beratnya karena mereka telah merusak dan menghancurkan masa depan anak saya," kata DM di kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak, Kamis, 23 Januari 2014.

DM menceritakan kejadian itu bermula saat dirinya bersama sang putri, Z, tinggal di rumah orang tuanya pada Juni 2012 lalu. DM memilih tinggal di rumah orang tuanya setelah bercerai dengan suaminya.

DM baru mengetahui anaknya mengalami kekerasan seksual dari kelakuan Z yang sering memegang kemaluannya, pada September 2013. "Saya tanya, kamu ngapain megang-megang. Terus dia jawab, 'Ini kayak yang digituin pakde sama om'," kata DM sambil menahan tangis.

Kemudian, DM meminta Z untuk cerita kejadian itu. Z pun menceritakan selama ini dirinya sering diperlakukan seperti itu oleh pakde dan omnya. "Awalnya, Z lagi main dipanggil dan nonton film. Z cerita film itu orangnya pada telanjang semua. Kemudian setelah nonton film, Z diminta untuk melakukan seperti itu," ujarnya.

Z pun diancam akan dicolok matanya dan dipukul jika tidak mau melakukan hal itu. "Dia takut jadi diikutin, katanya hampir setiap hari selama 2012 sampai 2013 itu," kata DM.

Kepala Unit PPA Ajun Komisaris Endang mengatakan keduanya ditangkap di rumah mereka di daerah Cipayung pada Jumat sore, 17 Januari 2014. "Jumat kami tangkap, Sabtu-nya kami tetapkan tersangka dan telah ditahan," kata Endang kepada Tempo, Jumat.

Endang menjelaskan keduanya dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. "Ancamannya hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," ujarnya.

Adapun Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait mengatakan pelaku kekerasan seksual pada anak yang masih menjadi bagian dari keluarga korban harus mendapatkan hukuman tambahan.

Menurut Arist, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, hukuman pelaku ditambah sepertiga dari hukumannya. "Untuk pelakunya orang terdekat, ayah atau keluarganya, hukumannya 15 tahun ditambah sepertiga. Kalau korbannya meninggal ditambah sepertiga lagi," kata Arist kepada Tempo. (Baca: Tersangka Pencabulan Bayi AA, Pamannya Sendiri)

Dengan demikian, ancaman hukuman untuk tersangka OM dan N yakni 20 tahun penjara. "Ini undang-undang, lho, yang menentukan bukan hakim atau jaksa," ujarnya.

Menurut dia, keluarga merupakan orang yang paling dekat dan harus melindungi anak-anaknya. "Bukannya malah disetubuhi. Keluarga harusnya menjadi pelindung. Ini sudah mencederai hak anak," ujarnya.

AFRILIA SURYANIS




Berita Terpopuler
Empat Petugas Busway Cabuli Penumpang
Jurus Tiga Baskom Ahok Jika Sodetan Ditolak
Banjir dan Sodetan, Tangerang Undang Jokowi dan Ahok
Jokowi: Sodetan Cisadane Bukan Memindah Banjir

Berita terkait

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

32 hari lalu

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober

Baca Selengkapnya

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

39 hari lalu

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.

Baca Selengkapnya

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

49 hari lalu

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

52 hari lalu

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

Perkosaan kepada turis perempuan asal Spanyol di India mencoreng pariwisata di negara tersebut

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

58 hari lalu

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

5 Desember 2023

Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

Hamas membantah tuduhan bahwa anggotanya melakukan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap warga Israel.

Baca Selengkapnya

Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

5 Desember 2023

Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

Israel dan Amerika Serikat mengklaim terjadinya perkosaan oleh Hamas terhadap sejumlah perempuan dalam serangan pada 7 Oktober lalu.

Baca Selengkapnya

Pemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo

3 Oktober 2023

Pemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo

Denis Mukwege, dokter kandungan pemenang Hadiah Nobel Perdamaian 2018, mencalonkan diri sebagai presiden Kongo dalam pilpres Desember

Baca Selengkapnya

PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

25 September 2023

PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

Metode penyiksaan yang dilakukan Rusia di sebagian wilayah Ukraina yang didudukinya sangat brutal hingga beberapa korbannya tewas

Baca Selengkapnya

Perkosa Anak 9 Tahun, Mantan Produser CNN Dihukum 19 Tahun Penjara

21 Juni 2023

Perkosa Anak 9 Tahun, Mantan Produser CNN Dihukum 19 Tahun Penjara

John Griffin, mantan produser televisi CNN, dihukum lebih dari 19 tahun penjara karena memperkosa anak perempuan berusia 9 tahun

Baca Selengkapnya