Sejam di BNN, Roger Danuarta Cuma Tes Urine

Reporter

Senin, 17 Februari 2014 16:43 WIB

Artis Roger Danuarta saat bertemu media perihal tertangkap dirinya di Polsek Pulo Gadung, Jakarta (17/02). Dari dalam mobil Roger, polisi menemukan sejumlah narkoba, seperti satu paket heroin dalam plastik bening seberat 1,50 gram, ganja kering dalam kemasan permen bertuliskan Good Sh*it seberat 15,70 gram, satu alat suntik yang belum dipakai, dan kertas papir untuk melinting. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Pesinetron Roger Danuarta, 33 tahun, hanya berada di Laboratorium Uji Narkoba Badan Narkotika Nasional, Cawang, Jakarta Timur, selama satu jam. Tiba sekitar pukul 15.00, putra penata rambut Johnny Danuarta itu meninggalkan BNN sekitar pukul 16.00. "Dibawa lagi ke kantor polisi," kata seorang polisi berpakaian preman yang mendampingi Roger, Senin, 17 Februari 2014. (baca: Roger Danuarta Dibawa ke BNN )

Begitu keluar dari Laboratorium Uji Narkoba, Roger terus berjalan sambil menunduk. Memakai topi, Roger Danuarta tak berkomentar apa-apa dan langsung digiring ke mobil Toyota Avanza silver ditemani dua polisi.

Dihubungi terpisah, Kepala Kepolisian Sektor Pulogadung Komisaris Polisi Zulham Effendy mengatakan Roger dibawa ke BNN Cawang untuk menjalani tes urine yang kedua kali. "Sekalian menguji barang bukti yang kami dapatkan dari mobil dia," ujarnya.

Semalam, polisi sempat mengetes kandungan narkoba dalam urine pesinetron yang sempat dekat dengan penyanyi Leony dan pesinetron Sheila Marcia itu. "Semalam memang sudah positif pakai heroin," ujarnya.(baca: Beredar Foto Sakaw Diduga Roger Danuarta)

Namun, selain heroin seberat 1,50 gram, dari mobil Roger, polisi juga menemukan narkoba jenis lain, yakni ganja kering seberat 15,70 gram. Selain itu, ditemukan juga alat suntik dalam kemasan yang belum dipakai serta kertas papir untuk melinting ganja. Setelah menjalani pemeriksaan sejak Ahad malam, pada Senin pagi tadi polisi menetapkan Roger sebagai tersangka. (baca: Siapa M, Pria Penyuntik Heroin ke Tangan Roger? )

Roger dijerat dengan Pasal 111, 112, subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Roger terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. Menyangkut status penahanan Roger, polisi belum berkomentar apakah nantinya dia akan direhabilitasi atau kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.

PRAGA UTAMA

Berita terkait

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

3 jam lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

13 jam lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

17 jam lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

18 jam lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

19 jam lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

22 jam lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

1 hari lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

1 hari lalu

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

1 hari lalu

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

2 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya