Roger Danuarta Direhabilitasi Tunggu Putusan Hakim

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Rabu, 19 Februari 2014 07:00 WIB

Artis Roger Danuarta saat menjawab pertanyaan media perihal tertangkap dirinya di Polsek Pulo Gadung, Jakarta (17/02). Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polisi Sektor Pulo Gadung Komisaris Polisi Zulham Effendy mengatakan pihaknya tidak berwenang menentukan apakah Roger Danuarta, 33 tahun, bisa direhabilitasi atau harus ditahan. "Kewenangannya nanti ada pada hakim," kata dia kepada wartawan di kantornya, Selasa, 18 Februari 2014.

Meski demikian, ujar Zulham, pada kasus narkoba yang menimpa Roger, ada indikasi bahwa Roger hanyalah sebagai pengguna narkoba, bukan pengedar atau bandar. "Dari jumlah barang buktinya kami menilai hanya untuk dikonsumsi sendiri, jadi status dia hanya sebagai pemakai."

Saat Roger ditemukan tidak sadar di dalam mobil Mercy B 368 RY yang berhenti di tengah Jalan Kayu Putih Tengah, Pulo Gadung pada Minggu malam, 16 Februari 2014 lalu, polisi juga melihat ada jarum suntik tertancap di tangan kanan Roger.

Di dalam mobil yang dikemudikan Roger seorang diri itu pun, terdapat sejumlah barang bukti berupa daun ganja kering seberat 15,70 gram dalam kemasan permen, heroin seberat 1,50 gram, alat suntik yang belum dipakai, serta kertas papir untuk melinting ganja.


Setelah dites urine pada malam itu juga, diketahui Roger positif memakai heroin. Namun setelah dites ulang di lab Badan Narkotika Nasional, Roger tidak memakai ganja. "Tapi semua barang bukti itu sudah diakui Roger sebagai miliknya yang didapatkan dari temannya yang berinisial M," kata Zulham.


Roger menyatakan akan meminta agar dirinya tidak ditahan. "Saya minta direhabilitasi," kata dia. Menanggapi keinginan itu, Zulham mengatakan bisa saja Roger tidak dihukum penjara, namun pengadilan yang berhak menentukan keputusan tersebut. Meski demikian, dia menambahkan, polisi tetap akan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. "Baru vonisnya rehabilitasi atau penjara ditentukan kemudian."


Jika mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung tentang kasus narkoba, Zulham menjelaskan, sebetulnya Roger berpeluang mendapat vonis untuk menjalankan rehabilitasi. Di surat edaran itu disebutkan, untuk pemakai narkoba dengan barang bukti heroin di bawah 1,8 gram maka tersangka bisa menjalani rehabilitasi.


"Roger kan heroinnya hanya 1,5 gram, jadi bisa saja dia direhab," ujar Zulham. Namun di surat edaran itu juga disebutkan untuk barang bukti ganja berat maksimal sebagai syarat rehabilitasi adalah 5 gram. "Nah ganja yang dibawa Roger berat kotornya sampai 15,70 gram, jadi kami masih menunggu hasil pengukuran oleh BNN, berapa berat bersih ganja yang dibawa Roger," tuturnya.


Advertising
Advertising

Saat ini, Roger telah ditahan bersama 2 tahanan lain di dalam sel Polsek Pulo Gadung. "Dia kami tahan sejak semalam." Penahanan ini dilakukan sampai berkas pemeriksaan kasus narkoba yang menimpa putra penata rambut Johnny Danuarta itu selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan. "Masa penahanannya 20 plus 40 hari."

PRAGA UTAMA


Terpopuler
Risma Mau Mundur, Elite PDIP Terbang dan Merayu
Apel Pagi, Wali Kota Risma Setrap Dua PNS Baru
8 Kasus Plagiat yang Menghebohkan Indonesia
Suku Dayak Tebar Beras Kuning, Polisi Mundur
BNN: Heroin Roger Danuarta Langka di Indonesia

Berita terkait

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

3 jam lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

5 jam lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

13 jam lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

19 jam lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

1 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

1 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

1 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

1 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

1 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

1 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya