Beberapa pengacara dari LBH Mawar Sharon mendampingi 10 anak korban penganiayaan dari Panti Asuhan The Samuel's Home untuk diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/2). TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Panti Asuhan Samuel, Roy Rening, mengatakan tuduhan ihwal adanya pelecehan seksual terhadap anak-anak di panti itu harus disertai dengan bukti yang kuat dan keterangan anak-anak di bawah umur tidak bisa diambil sebagai bukti. "Anak-anak yang di BAP polisi itu masih di bawah umur dan tidak bisa dijadikan alat bukti," katanya saat dihubungi Tempo, Rabu, 26 Februari 2014.
Apalagi, kata Roy, obyek pelecehan itu adalah bayi yang berusia bulanan. "Sulit sekali untuk dibuktikan," katanya. Gigitan pada tubuh bayi, kata dia, bisa saja bukan karena pelecehan seksual. "Mungkin saja karena gigitan gemes. Itu kok jadi alat bukti," kata Roy
Panti Asuhan Samuel, kata Roy, berharap anak-anak asuhnya saat ini diperiksa dengan cara khusus yang melibatkan psikiater independen. "Biarlah anak-anak itu bercerita sendiri apa yang mereka alami selama di panti," kata Roy.(baca: 10 Anak Panti Samuel Bersaksi di Polda)
Dengan cara itu, menurut Roy, akan didapat cerita yang obyektif dan tidak mengikut arahan pelapor." Kalau sekarang ini seolah-olah mengikuti settingan pelapor," katanya.(baca: Pemilik Panti Samuel: Pelapor Suka Melawan)
Sebelumnya, pemilik dan pengelola Panti Asuhan Samuel dilaporkan telah melakukan kekerasan terhadap anak-anak asuhnya. Kasus ini mencuat setelah sejumlah anak asuh dari panti itu kabur untuk melaporkan kekerasan yang mereka alami. (Baca: Polisi Temukan 2 Bayi Sakit di Panti Asuhan Samuel).