Sejoli Bunuh Ade Sara Demi Efek Jera?

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Senin, 10 Maret 2014 06:44 WIB

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat gelar perkara kasus pembunuhan Ade Sara di Polres Bekasi, Jawa Barat, (7/3). ANTARA/Hafidz Mubarak

TEMPO.CO, Bekasi - Penasihat dua tersangka pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Bustami, mengatakan kliennya, Ahmad Imam Al-Hafitd, 19 tahun, dan Assyifa Ramadhani, 19 tahun, sebenarnya tak bermaksud membunuh korban. Awalnya mereka hanya ingin memberi efek jera karena telah menyakiti.

"Meski ada unsur perencanaan, niatnya ingin memberikan pelajaran," kata Bustami kepada Tempo, Ahad, 9 Maret 2014. Selama perjalanan, Hafitd mengemudikan mobil KIA Visto B-8328-JO, sedangkan Assyifa dan Ade Sara berada di bangku belakang.

Assyifa melakukan penganiayaan selama perjalanan. Informasi dari penyidik, Assyifa dan Hafitd juga melakukan pemukulan, menyetrum, dan mencekik sebelum akhirnya korban tewas disumpal dengan koran serta tisu. (Baca: Cemburu, Motif Sepasang Kekasih Bunuh Ade Sara)

Lebih lanjut kata dia, ihwal alat kejut listrik berkekuatan 3.800 kilovolt milik tersangka Hafitd merupakan persiapan untuk membela diri. Pasalnya, kata Bustami, tersangka pernah menjadi korban tindak kriminal saat pulang malam. "Klien saya ini pernah dirampok, jadi alat itu untuk antisipasi, belinya beberapa bulan lalu," ujar Bustami. (Baca: Rencana Membunuh Ade Sara Dirancang Sepekan lalu)

Penganiayaan menggunakan alat kejut listrik merupakan spontanitas karena di dalam mobil terdapat alat tersebut. Bustami mengatakan tak ada inspirasi apa pun saat para tersangka membunuh korban dengan cara menganiaya menggunakan alat setrum. Bahkan, selama melakukan penganiayaan, kata Bustami, para tersangka sangat sadar, tak terganggu kejiwaannya. "Assyifa takut Hafitd balik ke Ade Sara. Hafitd sakit hati karena Sara tak mau diajak balikan," katanya. "Sikap penyesalan luar biasa. Tak ada niat untuk menghabisi."

Karena itu, sikap tersebut diharapkan mampu membuat majelis hakim memberikan vonis lebih ringan dari ancaman pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Lebih lanjut, ujar Bustami, pertimbangan lain untuk pembelaan saat persidangan ialah kliennya masih muda dan masih sekolah. Masa depan tersangka masih panjang. "Sebenarnya masih ada kesempatan mengurungkan niat membunuh. Hanya itu yang dapat meringankan," katanya.

ADI WARSONO







Berita Lainnya:
Ibu Ade Sara Sempat Ingatkan Anaknya Soal Hafitd
Pacaran Setahun, Ade Sara Putus karena Hafitd Selingkuh

Berita terkait

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

3 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

3 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

4 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

5 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

5 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

5 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

5 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

5 hari lalu

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.

Baca Selengkapnya