Polda Tahan Mantan Menteri Koperasi Bustanil Arifin
Reporter
Editor
Senin, 14 Juli 2003 11:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktorat Reserse (Ditserse) Polda Metro Jaya menahan Bustanil Arifin. Tersangka kasus korupsi dan mark-up dana Bulog Rp 10 miliar. Mantan menteri koperasi/ kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) tersebut diduga telah menyalahi prosedur dengan mengeluarkan dana Bulog sebesar Rp 10 miliar untuk membeli tanah seluas 4003 meter persegi milik Bambang Trihadmojo di Jalan HR Rasuna Said di Jakarta “Mulai hari ini, karena memenuhi bukti permulaan yang cukup terhadp unsur-unsur yang kami tuduhkan, yang bersangkutan setelah selesai pemeriksaan, akan dilakukan penahanan,” tegas Kaditserse Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hendarso Bambang Danuri di Jakarta, Rabu (9/1). Kavling milik salah seorang putra bekas presiden Soeharto itu, dibeli Bustanil pada 1990. Saat itu Bustanil menjabat sebagai Kabulog. Dana Bulog tersebut sebenarnya digunakan untuk keperluan internal dalam rangka operasionalisasi Bulog. Dan bukan untuk kepentingan ekternal. “Dikeluarkannya dana tersebut menyalahi prosedur peruntukkan,” ujar Bambang. Selain itu pembelian tanah tersebut juga bukan atas nama Bulog. Melainkan atas nama Koperasi Pegawai Negeri Departemen Koperasi yang saat itu diketuai oleh Subiakto Tjakrawerdaya. Bambang menjelaskan dalam kasus itu bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dalam waktu yang cukup lama. Dan melibatkan berbagai saksi ahli. “Kita sudah lakukan pemeriksaan dari saksi ahli seperti BPK, BPKP, Depkeu dan Menteri Perundang-undangan,” ungkapnya. Selain saksi ahli, pihaknya juga sudah melakukan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan saksi ahli dan saksi terkait, Bambang mengatakan pihaknya sudah bisa menyimpulkan bahwa Bustanil Arifin memenuhi unsur-unsur yang ditentukan. Bustanil Arifin dituduh terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 1 ayat 1 sub a, b, dan d juncto pasal 28 UU Nomor 3/1971, juncto pasal 2 dan atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 juncto pasal 374 KUHP yang terjadi di kantor Bulog. Ia juga diancam tujuh tahun penjara sesuai pasal 415 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Ketika ditanya mengenai surat permohonan pemindahan penahanan dari pengacara Bustanil, Bambang menjelaskan hal itu sudah dipertimbangkan. Berdasarkan pertimbangan dari tim doketr dari Dinas Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya, Bustanil masih layak dilakukan penahanan. “Masalah kesehatan kita sudah konrdinasi dengan Disdokkes,” ujarnya. Sampai saat ini Bustanil masih menjalani pemeriksaan. (Sam Cahyadi-Tempo News Room)
Berita terkait
Profil Abbosbek Fayzullaev, Gelandang CSKA Moscow yang Harus Diwaspadai Pertahanan Timnas U-23 Indonesia
1 menit lalu
Profil Abbosbek Fayzullaev, Gelandang CSKA Moscow yang Harus Diwaspadai Pertahanan Timnas U-23 Indonesia
Abbosbek Fayzullaev yang kini bermain untuk CSKA Moscow menjadi pilar utama timnas Uzbekistan yang akan dihadapi timnas U-23 Indonesia.