Polda Tahan Mantan Menteri Koperasi Bustanil Arifin

Reporter

Editor

Senin, 14 Juli 2003 11:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktorat Reserse (Ditserse) Polda Metro Jaya menahan Bustanil Arifin. Tersangka kasus korupsi dan mark-up dana Bulog Rp 10 miliar. Mantan menteri koperasi/ kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) tersebut diduga telah menyalahi prosedur dengan mengeluarkan dana Bulog sebesar Rp 10 miliar untuk membeli tanah seluas 4003 meter persegi milik Bambang Trihadmojo di Jalan HR Rasuna Said di Jakarta “Mulai hari ini, karena memenuhi bukti permulaan yang cukup terhadp unsur-unsur yang kami tuduhkan, yang bersangkutan setelah selesai pemeriksaan, akan dilakukan penahanan,” tegas Kaditserse Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hendarso Bambang Danuri di Jakarta, Rabu (9/1). Kavling milik salah seorang putra bekas presiden Soeharto itu, dibeli Bustanil pada 1990. Saat itu Bustanil menjabat sebagai Kabulog. Dana Bulog tersebut sebenarnya digunakan untuk keperluan internal dalam rangka operasionalisasi Bulog. Dan bukan untuk kepentingan ekternal. “Dikeluarkannya dana tersebut menyalahi prosedur peruntukkan,” ujar Bambang. Selain itu pembelian tanah tersebut juga bukan atas nama Bulog. Melainkan atas nama Koperasi Pegawai Negeri Departemen Koperasi yang saat itu diketuai oleh Subiakto Tjakrawerdaya. Bambang menjelaskan dalam kasus itu bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dalam waktu yang cukup lama. Dan melibatkan berbagai saksi ahli. “Kita sudah lakukan pemeriksaan dari saksi ahli seperti BPK, BPKP, Depkeu dan Menteri Perundang-undangan,” ungkapnya. Selain saksi ahli, pihaknya juga sudah melakukan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan saksi ahli dan saksi terkait, Bambang mengatakan pihaknya sudah bisa menyimpulkan bahwa Bustanil Arifin memenuhi unsur-unsur yang ditentukan. Bustanil Arifin dituduh terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 1 ayat 1 sub a, b, dan d juncto pasal 28 UU Nomor 3/1971, juncto pasal 2 dan atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 juncto pasal 374 KUHP yang terjadi di kantor Bulog. Ia juga diancam tujuh tahun penjara sesuai pasal 415 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Ketika ditanya mengenai surat permohonan pemindahan penahanan dari pengacara Bustanil, Bambang menjelaskan hal itu sudah dipertimbangkan. Berdasarkan pertimbangan dari tim doketr dari Dinas Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya, Bustanil masih layak dilakukan penahanan. “Masalah kesehatan kita sudah konrdinasi dengan Disdokkes,” ujarnya. Sampai saat ini Bustanil masih menjalani pemeriksaan. (Sam Cahyadi-Tempo News Room)

Berita terkait

Profil Abbosbek Fayzullaev, Gelandang CSKA Moscow yang Harus Diwaspadai Pertahanan Timnas U-23 Indonesia

1 menit lalu

Profil Abbosbek Fayzullaev, Gelandang CSKA Moscow yang Harus Diwaspadai Pertahanan Timnas U-23 Indonesia

Abbosbek Fayzullaev yang kini bermain untuk CSKA Moscow menjadi pilar utama timnas Uzbekistan yang akan dihadapi timnas U-23 Indonesia.

Baca Selengkapnya

Solo Menari 2024 Semarakkan Peringatan Hari Tari Dunia di Kota Bengawan

4 menit lalu

Solo Menari 2024 Semarakkan Peringatan Hari Tari Dunia di Kota Bengawan

Solo Menari 2024 diharapkan dapat menarik lebih banyak wisatawan untuk berkunjung.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kumpulkan Relawan di Istana, Nobar Timnas U-23 Indonesia lawan Uzbekistan

8 menit lalu

Jokowi Kumpulkan Relawan di Istana, Nobar Timnas U-23 Indonesia lawan Uzbekistan

Presiden Jokowi nonton laga Tim Nasional atau Timnas U23 Indonesia melawan Uzbekistan dalam semifinal piala Asia.

Baca Selengkapnya

Pedro Sanchez Batal Mundur sebagai Perdana Menteri Spanyol

9 menit lalu

Pedro Sanchez Batal Mundur sebagai Perdana Menteri Spanyol

Setelah istrinya diselidiki karena korupsi, PM Spanyol Pedro Sanchez yang sempat berpikir mengundurkan diri memutuskan tetap menjabat.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

11 menit lalu

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian kerap meminta pegawai Kementan untuk membayar berbagai tagihan, termasuk untuk kacamata.

Baca Selengkapnya

Walhi: Lahan yang Dikelola dengan Konsep Ekonomi Nusantara Lebih dari 1,3 Juta ha di 28 Provinsi

12 menit lalu

Walhi: Lahan yang Dikelola dengan Konsep Ekonomi Nusantara Lebih dari 1,3 Juta ha di 28 Provinsi

Walhi menggagas konsep Ekonomi Nusantara untuk membantu masyarakat lokal dalam tata kelola lahan.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Sebut MPR RI Tengah Siapkan Berbagai Legacy

14 menit lalu

Bamsoet Sebut MPR RI Tengah Siapkan Berbagai Legacy

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan, MPR RI periode 2019-2024 sedang mempersiapkan berbagai legacy atau peninggalan.

Baca Selengkapnya

Profil Timnas Uzbekistan U-23: Ada Pemain Termahal di CSKA Moskow

14 menit lalu

Profil Timnas Uzbekistan U-23: Ada Pemain Termahal di CSKA Moskow

Jelang pertandingan Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23 2024, mata pengamat tertuju pada kedua tim. Berikut komposisi pemain timnas Uzbekistan.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

15 menit lalu

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Simak jadwal dan link live streaming Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan yang akan berlangsung pada Senin, 29 April 2024, mulai 21.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Pusat UTBK UI Siapkan 57 Ruang dan 2.111 Komputer untuk 52.148 Peserta Ujian

21 menit lalu

Pusat UTBK UI Siapkan 57 Ruang dan 2.111 Komputer untuk 52.148 Peserta Ujian

Terdapat 52.148 peserta UTBK 2024 yang akan melaksanakan ujian di Pusat UTBK UI.

Baca Selengkapnya