Dua orang tersangka pembunuh Ade Sara, Ahmad Imam Al Hafitd (19) alias Hafiz dan Assyifa Ramadhani (18) alias Syifa dengan wajah tertutup, tiba di Polda Metro Jaya untuk pelimpahan berkas dari polres Bekasi, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan (11/3). Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO , Bekasi - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota melimpahkan penyidikan kasus ke Polda Metro Jaya. Dua tersangka, Ahmad Imam Al Hafitd, 19 tahun, dan Assyifa Ramadhani pun sudah dibawa ke Polda.
"Dua tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.00 WIB," kata juru bicara Polresta Bekasi Kota, Ajun Komisaris Siswo, Selasa, 11 Maret 2014. Oleh karena itu, kata Siswo, pengembangan penyidikan dilakukan di Ditkrimum Polda Metra Metro Jaya. Pertimbangan penyidikan di Polda tersebut dilakukan karena banyaknya lokasi kejadian yang terdapat di wilayah Jakarta. Langkah tersebut diambil untuk memudahkan penyidikan.
Hafitd dan Assyifa ditangkap penyidik Polresta Bekasi Kota pada Kamis, 6 Maret 2014, saat mereka melayat jenazah Ade Sara di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Mereka mengaku membunuh Ade Sara lantaran sakit hati. Keduanya membunuh Ade Sara dengan cara menyumpal koran ke mulutnya hingga korban tidak bisa bernapas. Selain itu, mereka sempat menganiaya dan menyetrum korban sebelum akhirnya korban pingsan dan meninggal dunia. (Baca: Cemburu, Motif Sepasang Kekasih Bunuh Ade Sara)