Pemeriksaan Rambut dan Kuku Adiguna Selesai

Reporter

Editor

Jumat, 11 Februari 2005 23:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menyelesaikan pemeriksaan kuku dan rambut Adiguna Sutowo. Menurut Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Carlo Brix Tewu, dari pemeriksaan laboratorium forensik tidak ditemukan kandungan obat terlarang pada rambut dan kuku Adiguna.Namun, dari pemeriksaan darah dan air seninya, polisi mendapatkan kandungan psikotropik. Uji darah dan air seni ini, kata Carlo, tetap dapat dijadikan barang bukti dakwaan penyalahgunaan psikotropik. Dalam tes air seni sebelumnya, dalam darah Adiguna polisi menemukan kandungan methamphetamine dan phenmetrazine, yang tergolong sebagai psikotropika."Adiguna tetap dapat didakwa menyalahgunakan psikotropik," ujar Carlo, yang didampingi Kepala Bidang Humas Komisaris Besar Tjiptono, kepada wartawan kemarin.Berkas perkara Adiguna Sutowo, tersangka penembakan mahasiswa Universitas Bung Karno, Yohanes B. Haerudi Natong, diserahkan ke Pengadilan Jakarta Pusat kemarin pagi. Berkas tersebut diserahkan karena pihak kejaksaan telah siap dengan dakwaannya.Pihak kejaksaan juga telah menyiapkan dua orang jaksa, yakni Andi Herman dan Dano Ariyanto Sebayak. Seorang jaksa lagi yang akan menuntut terdakwa berasal dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. "Pak Dano sendiri yang menyerahkan berkas tersebut," kata Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Jakarta, Faried Harianto.Menurut Faried, biasanya dalam waktu satu minggu pengadilan sudah menetapkan majelis hakim dan jadwal sidangnya. "Mungkin Senin atau Selasa besok sudah ada," ujarnya. Ia menambahkan, dalam bulan ini perkara Adiguna sudah mulai disidangkan. Namun, ia menolak berkomentar lebih jauh dengan alasan itu sudah berada di luar kewenangannya.Pada Rabu (2/2) lalu, tersangka diserahkan pihak Polda Metro Jaya kepada kejaksaan tinggi berkaitan dengan telah selesainya penyelidikan oleh polisi. Penyerahan tersangka tersebut bersamaan dengan penyerahan berkas penyidikan dan sejumlah barang bukti, seperti pistol, baju, dan peluru. Tersangka, yang kini mendekam di Blok K13 Rumah Tahanan Salemba, terancam hukuman 20 tahun hingga seumur hidup atas penggunaan senjata api ilegal karena melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Adiguna juga dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," kata Faried.Sapto P/Indriani Dyah

Berita terkait

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

8 menit lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

2 jam lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

3 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

4 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

4 jam lalu

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.

Baca Selengkapnya

Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

13 jam lalu

Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

Polda Papua menyatakan situasi di Kabupaten Paniai kembali aman paska penembakan OPM terhadap anggota TNI yang berpatroli.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

21 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

21 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya