Foto diri almarhum AKBP Pamudji ditempatkan di depan kaca mobil jenazah di rumah kediaman, Cijantung, Jakarta Timur (19/03). Brigadir Susanto, yang menjadi saksi sekaligus diduga pelaku penembakan Kepala Detasemen Kepolisian Daerah Metro Jaya AKBP Pamudji masih diperiksa. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka penembak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Pamudji, Brigadir Susanto, masih membantah dirinya telah menembak atasannya itu di Ruang Pelayanan Masyarakat Polda Metro Jaya pada Selasa malam, 18 Maret 2014. (Baca: Tewasnya AKBP Pamudji, Ditembak atau Bunuh Diri?)
"Dia tetap belum mengakui perbuatannya," kata Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto melalui pesan singkatnya, Jumat, 21 Maret 2014. Hingga kini, menurut Rikwanto, Susanto masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Polisi juga masih memperkuat penyidikan dengan meminta keterangan dari saksi serta mencocokkan senjata dan peluru yang diduga dipakai untuk menembak Pamudji. Dugaan sementara, Susanto menembak Pamudji karena kesal lantaran ditegur. (Baca: Bukti-bukti Brigadir Susanto Habisi AKBP Pamudji)
Susanto yang telah dijebloskan ke tahanan Polda Metro Jaya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan diancam hukuman 20 tahun penjara.