Penyebab Ahok Kesal Soal Bus Sumbangan  

Reporter

Rabu, 26 Maret 2014 03:45 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahok melambaikan tangan usai meninjau tes uji kompetensi seleksi dan promosi jabatan lurah dan camat DKI di SMA 1, Jakarta, (27/4). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku heran dengan surat yang diterimanya dari Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Wiritjatmoko perihal sumbangan bus dari sejumlah perusahaan swasta. Dalam surat tersebut, bus sumbangan terhambat oleh Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Akibatnya, hibah itu tak bisa berjalan.

"Yang lain kok enggak kena aturan ini?" kata Ahok di Balai Kota, Selasa, 25 Maret 2014. Menurut dia, jika aturan ini benar-benar diterapkan, harusnya tak ada mobil operasional milik Pemprov DKI yang berbahan bakar solar. "Itu truk sampah solar semua, mobil operasional saya juga. Itu Metro Mini, Kopaja, Kopami dan lain-lain harus dikandangin juga, dong," ujar Ahok.

Selain terkait perda tersebut, dalam surat itu disebutkan pula kalau bus tak boleh ditempatkan di dalam koridor Transjakarta yang sudah memiliki Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG). "Ya mana ada, semua sudah ada. Ini sama saja enggak membolehkan," kata dia. (Baca: Bus Sumbangan Kembali Terhambat, Ahok Kesal Lagi)

Menurut Ahok, pengadaan bus Transjakarta yang selama ini berbahan gas mengacu pada perda tersebut. Meskipun demikian, SPBG yang tersedia belum mencukupi dari 45 SPBG yang dibutuhkan. Dia sempat mengusulkan selama SPBG masih proses untuk ditambahkan, maka bus yang dibeli berupa bahan bakar solar. "Saya rasa dua-tiga tahun pakai yang solar tak akan keberatan," kata dia. Namun, karena terhambat perda tersebut, maka hal itu tak bisa dilakukan. "Sudah datang bus gas, tapi begitu, kalau sudah disumbang boleh pakai, dong," kata dia.

Ahok pun mempermasalahkan mengenai poin bahwa harus dilakukan pemasangan conventer kit di dalam bus solar sumbangan tersebut. "Sudah dicoba, enggak bakal kuat tenaganya," kata dia. Intinya, menurut Ahok, lagi-lagi sumbangan bus tersebut terhambat.

Sebelumnya diketahui bahwa tiga perusahaan swasta, yaitu Telkomsel, Ti-Phone dan Roda Mas memberikan sumbangan bus masing-masing sebanyak 10 buah. Namun, sumbangan tersebut sempat terhambat karena persoalan pajak reklame yang dikenakan pada iklan di badan bus tersebut. Ahok sempat mengungkapkan kemarahannya pada rapat penandatangan MoU tersebut pekan lalu.

NINIS CHAIRUNNISA



Berita Lainnya:
Bus Sumbangan Kembali Terhambat, Ahok Kesal Lagi
Istri AKBP Pamudji Tak Kenal Brigadir Susanto
Jokowi Janji Kembalikan Fungsi Halte di DKI

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

1 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

5 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

7 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

20 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

36 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

36 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

51 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

54 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

55 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya