Hibah Bus Solar, Pengamat Sarankan Perda Direvisi  

Reporter

Rabu, 26 Maret 2014 10:55 WIB

Wakil Gubenur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat transportasi dari Institut Studi Transportasi (Instran), Darmaningtyas, menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu merevisi peraturan daerah tentang pengendalian pencemaran udara. Perda itulah yang kini dianggap menghalangi operasi bus berbahan bakar solar yang dihibahkan untuk Transjakarta.

"Lebih baik perdanya direvisi, ngapain ngotot pakai gas kalau SPBG-nya saja masih kurang," kata Darmaningtyas kepada Tempo, Rabu, 26 Maret 2014.

Pasal 20 Perda Nomor 2 Tahun 2005 memang mewajibkan penggunaan bahan bakar gas pada angkutan umum dan kendaraan operasional Pemprov DKI Jakarta. Namun kenyatanya, aturan itu sampai sekarang baru berlaku untuk bus Transjakarta (baca: Bus Sumbangan Kembali Terhambat, Ahok Kesal Lagi dan Penyebab Ahok Kesal Soal Bus Sumbangan).

"Angkutan umum lainnya dan kendaraan dinas masih menggunakan bahan bakar minyak," katanya. Itulah yang membuatnya menilai bahwa tertundanya operasional bus akibat Perda Nomor 2 Tahun 2005 seharusnya tak perlu terjadi.

Alasan itu pula yang membuat Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama naik pitam. Dia kemudian mencoret memo dari Pelaksana Teknis Sekretaris Daerah Wiriyatmoko soal hambatan penggunaan bus.

Menurut dia, jika aturan ini benar-benar diterapkan, harusnya tak ada mobil operasional milik Pemprov DKI yang berbahan bakar solar. "Itu truk sampah solar semua, mobil operasional saya juga, itu Metro Mini, Kopaja, Kopami, dan lain-lain harus dikandangin juga dong," ujar Basuki di kantornya, kemarin (baca: Ahok Kesal Bus dari Cina Minta Diterima).

ANGGRITA DESYANI

Berita Lainnya:
Aji Santoso Yakin Permainan U-23 Makin Baik
Wenger: Permainan Arsenal Terlalu Konservatif
Rhoma Irama Tak Gentar Hadapi Jokowi
Rhoma Irama Tak Percaya Hasil Survei

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

22 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

58 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

Imbas Kenaikan Harga BBM, Tarif Bus Ekonomi Antarkota di Jawa Barat Naik 16 Persen

14 September 2022

Imbas Kenaikan Harga BBM, Tarif Bus Ekonomi Antarkota di Jawa Barat Naik 16 Persen

Tarif bus ekonomi antarkota dalam provinsi (AKDP) di Jawa Barat resmi naik 16 persen usai kenaikan harga BBM.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya