Jaringan Penyedia ABK Bawah Umur Jakarta Ditangkap  

Reporter

Editor

Mustafa moses

Kamis, 27 Maret 2014 15:47 WIB

Sejumlah perahu nelayan bersandar di pesisir pantai Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, (18/11). Tingginya ombak akibat cuaca buruk mengakibatkan para nelayan memilih tidak melaut demi faktor keselamatan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menetapkan lima tersangka kasus perdagangan anak berkedok penyaluran tenaga kerja. Mereka membentuk paguyuban anak buah kapal (ABK) nelayan bernama Bina Jasa Mina.

Kelima tersangka itu: MY, 35 tahun; S, 43 tahun; YA, 41 tahun; HA, 42 tahun; SM, 44 tahun. Polisi sebelumnya menangkap sembilan orang. Sejauh ini baru lima yang terbukti keterlibatannya. "Kelimanya memanipulasi data korban di bawah umur. Namun, tak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," ujar Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Besar Asep Adisaputra, Kamis, 27 Maret 2014.

Kasus ini berawal dari laporan dari orang tua korban ke Polsek Muara Baru. Anaknya, MA, 15 tahun dan NA, 23 tahun, menghilang sejak lama. Setelah ditelusuri, kedua anak tersebut ternyata berada di sebuah Rumah Toko Muara Baru Center di lantai tiga. Akhirnya, polisi pun menggerebek ruko tersebut Selasa malam, 25 Maret 2014.

Tidak hanya dua korban saja, polisi juga menemukan 19 orang lainnya yang akan dipekerjakan di kapal nelayan. Dari 19 orang itu, tiga orang masih di bawah umur: MA, 15 tahun; FS, 13 tahun; dan IS, 14 tahun.

Ia mengatakan perekrutan calon ABK melalui seorang calo. Setiap calo diberi uang jasa oleh paguyuban sebesar Rp 100-200 ribu per anak. "Calo mengiming-iming gaji Rp 20 juta. Makanya banyak yang tertarik," ujar Asep.

Setelah direkrut, mereka ditampung di ruko. Di sana mereka menunggu disalurkan ke kapal nelayan. "Ada yang lima hari sudah dapat ada juga yang seminggu baru dapat. Tergantung dari permintaan kapal," kata Asep.

Selama di penampungan itulah, biaya hidup korban ditanggung paguyuban. Di sinilah mereka mulai dijerat utang. Mereka nanti harus membayar biaya selama di ruko yang rata-rata Rp 40 ribu per hari. "Ketika nanti dikirim ke kapal, di situlah nanti perhitungan dimulai," kata Asep.

Polisi menjerat kelima pelaku dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Anak dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka semua diancam hukuman maksimal kurungan 15 tahun.

ERWAN HERMAWAN

Topik terhangat:
Kampanye 2014 | Jokowi Nyapres | Malaysia Airlines | Pemilu 2014 | Kasus Century

Berita MH370 lainnya
Miripkah Kecelakaan MH370 dengan Adam Air?
Terdeteksi 122 Obyek, Puing MH370?
Cina 'Musuh Dalam Selimut' Saat Pencarian MH370
Repotnya Inmarsat Buru Jejak MH370

Berita terkait

Kemnaker Awasi Pekerja Perempuan dan Anak di Perkebunan Sawit

29 Maret 2022

Kemnaker Awasi Pekerja Perempuan dan Anak di Perkebunan Sawit

Diperlukan beberapa hal untuk mewujudkan hubungan industrial yang kondusif pada sektor perkebunan kelapa sawit.

Baca Selengkapnya

Studi: Pembelajaran Jarak Jauh Buat Anak Rentan Dipekerjakan

9 Juli 2020

Studi: Pembelajaran Jarak Jauh Buat Anak Rentan Dipekerjakan

Pembelajaran jarak jauh yang dilakukan selama pandemi Covid-19 ternyata memiliki tantangan salah satunya adalah membuat anak rentan jadi pekerja anak.

Baca Selengkapnya

Disnaker Sumut: Pabrik Mancis yang Terbakar Gunakan Pekerja Anak

24 Juni 2019

Disnaker Sumut: Pabrik Mancis yang Terbakar Gunakan Pekerja Anak

Selain tidak berizin, pabrik mancis yang terbakar Jumat lalu juga terbukti mempekerjakan anak - anak di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

7 Oktober 2018

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.

Baca Selengkapnya

Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

31 Agustus 2018

Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

Kapolda memerintahkan operasi besar-besaran menangkap preman menjelang penutupan Asian Games.

Baca Selengkapnya

Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

3 Juli 2018

Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

Kapolda Metro Jaya memerintahkan kapolres memberantas aksi penjambretan di wilayahnya selama sebulan.

Baca Selengkapnya

Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

Di media sosial beredar kabar kalau penghentian penyidikan (SP3) kasus Rizieq Shihab sudah diterbitkan polisi.

Baca Selengkapnya

Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

Mabes Polri disebut akan jelaskan kasus Rizieq Shihab

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

8 April 2018

Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

Kebakaran terjadi di gedung Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok

18 Maret 2018

Kasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok

Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Chandri Widarta atau CW sebagai saksi terlapor dalam kasus ibu sekap anak, besok, Senin 19 Maret 2018.

Baca Selengkapnya