Sabu dari Cina Diselundupkan Lewat Kapsul
Editor
Baiq Atmi Sani Pertiwi_carep
Jumat, 28 Maret 2014 17:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dua warga negara Indonesia menyelundupkan sabu dari Cina ke Bekasi, Jawa Barat, dengan ditelan. Kedua tersangka adalah Kus, 29 tahun, dan Mah, 29 tahun.
Direktur Psikotropika dan Prekursor Badan Narkotika Nasional Brigadir Jenderal Agus Sofyan mengatakan tersangka berhasil lolos dalam pemeriksaan di Bandar Udara Soekarno-Hatta pada 17 Maret 2014. "Tapi, saat tiba di Bekasi, tim BNN berhasil menangkap mereka dengan barang bukti sabu seberat 876,3 gram di dalam tubuh," kata Agus di kantornya, Jumat, 28 Maret 2014.
Kedua tersangka, kata Agus, berkilah tidak mengetahui bahwa kapsul yang mereka telan merupakan sabu. Petugas BNN kemudian membawa keduanya ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk mengeluarkan kapsul itu pada 18 Maret 2014.
Di RS Polri, Kus mengeluarkan lima kapsul berisi sabu seberat 43,5 gram. Sedangkan Mah mengeluarkan 45 kapsul seberat 437,6 gram. "Mereka baru sadar bahwa yang mereka telan itu bukan berlian, tapi sabu dengan total 876,3 gram," ujarnya.
Kepada penyidik BNN, Kus mengaku ditawari pekerjaan oleh seorang pria berinisial Tgn pada Februari lalu. Tgn, yang kini masih buron, menawarkan pekerjaan untuk menyelundupkan berlian dari Cina. "Dia dijanjikan upah Rp 50 ribu per gram."
Tergiur dengan upah tersebut, Kus menyetujui pekerjaan itu dan berangkat ke Bekasi untuk menemui atasan Tgn yang berinisial Ang. "Kus mengajak temannya, Mah, untuk ke Cina mengambil barang yang dianggapnya berlian," kata Agus. Ang merupakan seorang mantan tenaga kerja wanita yang saat ini juga masih buron. Dia ditugasi untuk mengendalikan kurir menyelundupkan sabu.
Berangkat ke Cina, Kus dan Mah ditemani oleh seorang wanita berinisial Rev, yang disuruh oleh Ang. "Mereka kemudian bertemu dengan Ev, 29 tahun, mantan tenaga kerja wanita yang juga kekasih Rev," katanya. Ev merupakan anak buah Ang yang pernah diminta untuk menyelundupkan sabu dengan cara ditelan, tapi dia menolak. Dia akhirnya ditugasi mengawasi kurir yang akan menyelundupkan sabu dari Cina ke Indonesia.
Selama di Cina mereka menginap di sebuah apartemen. Kemudian, pada 16 Maret, Kus dan Mah diminta untuk menelan kapsul berisi berlian dari seorang pria berkulit hitam berinisial OZ. "Mereka diancam tidak bisa pulang ke Indonesia jika tidak mau menelan kapsul itu," Agus berujar. Akhirnya, Kus dan Mah menelan masing-masing 45 kapsul kemudian menuju Jakarta.
Tiba di Jakarta pada 17 Maret, keduanya menginap di hotel di daerah Bekasi. Di sana, sebanyak 40 kapsul berisi 395,2 gram dikeluarkan Kus dan diserahkan kepada Ev. "Saat itu juga Ev kami tangkap," kata Agus.
Kini ketiga tersangka ditahan di tahanan BNN, Cawang, Jakarta Timur. Mereka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.
AFRILIA SURYANIS
Berita Terpopuler:
Ahok: PNS DKI Banyak Nganggur
Daftar Biro Haji dan Umrah Bodong
Berikut Detail Biaya Wajar Umrah
Ternyata, Pemilih Ibu-ibu Tak Suka Rhoma Irama
Kasus MH370, Ini Sebab Turis Cina Ogah ke Malaysia