Polri Tangkap Warga Malaysia Pembawa 4 Kg Heroin

Reporter

Editor

Ali Anwar

Jumat, 11 April 2014 22:06 WIB

Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkotika Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menangkap dua orang warga Malaysia dua warga negara Indonesia yang terlibat penyelundupan narkotika jenis heroin seberat 4 kilogram ke Indonesia.

"Tersangka kami tangkap kemarin (Kamis, 10 April) di Hotel Permata Indah, Teluk Gong, Jakarta Utara," ujar Kepala Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri Brigadir Jenderal Arman Depari, Jumat, 11 April 2014

Arman berkata, kedua warga Malaysia yang berperan sebagai pemasok heroin, yakni Yeoh Yoke Theng dan Koay Kheng Chuan. Sedangkan dua tersangka yang merupakan warga Indonesia adalah Tandean alias Hasan dan Bung Hua Jung.


Tendean berperan sebagai kurir yang bertugas menerima heroin dari warga Malaysia itu, dedangkan Bung Hua Jung sebagai pemesan. Arman menjelaskan, penangkapan mereka berawal dari informasi Kepolisian Malaysia yang disampaikan ke pihak Mabes Polri.


Informasi itu mengatakan akan ada penyelundupan narkotika oleh warga Malaysia ke Indonesia lewat jalur udara, yakni Yeoh Yoke Theng dan Koay Kheng Chuan. Keduanya terbang dari Hongkong ke Jakarta, transit di Malaysia, menggunakan pesawat Cathay Pasific Airways CX 777 dengan nomor pasapor A32177579 dan A32307089.

Mereka membawa narkoba dengan metode body wrapping. Metode ini mengemas narkoba setipis mungkin, kemudian menempelkannya di bagian tubuh. "Heroin mereka tempel di paha menggunakan decker. Jadi tidak akan ketahuan jika tidak diperiksa dengan seksama," ujar Arman.

Setibanya di bandara Soekarno-Hatta, kata dia, kedua WNA itu langsung menuju kamar 305 Hotel Permata Indah, Teluk Gong. Rencananya, mereka akan menerima Tandean bersama kurir yang diminta Bung dari Bandung

Transaksi gagal karena Tandean ditangkap duluan oleh kepolisian di tempat parkir hotel pada pukul 14.50 WIB. Yeoh Yoke Theng dan Koay Kheng Chuan ditangkap pada giliran berikutnya. Di saat yang sama, Bung ditangkap di Bandung.

Arman mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. dia belum bisa memastikan apakah keempatnya bagian dari jaringan yang lebih besar.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 milyar.

ISTMAN MP



Berita terkait

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

17 menit lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

5 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

6 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

7 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

10 jam lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

11 jam lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

13 jam lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

14 jam lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya