Gara-gara Pedofil, Eks Guru JIS Pernah Dipenjara
Editor
Evieta Fadjar Pusporini
Rabu, 23 April 2014 13:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) mengungkapkan William James Vahey, seorang bekas guru di Jakarta International School, pernah masuk penjara dan menjadi buronan FBI terkait dengan kasus pedofilia. Hal ini dipaparkan FBI lewat rilis yang diedarkan hari ini, Rabu, 23 April 2014.
"Tahun 1969, William ditangkap di California, Amerika Serikat, karena melakukan kekerasan seksual sebanyak enam kali," ujar pihak FBI dalam rilisnya, Rabu, 23 April 2014.
Akibat aksinya pada 1969 itu, William dipidana penjara dan terkena masa percobaan. Total ia dipenjara 90 hari dan 5 bulan masa percobaan disertai kewajiban lapor kepada pemerintah California.
William memenuhi hukuman penjara yang ia terima. Namun ia kabur saat masa wajib lapor. William kabur tahun 1990, dan sejak itu pria asal New York tersebut kerap berpindah-pindah tempat tinggal dan tempat kerja.
Selama pelariannya, William memasuki sembilan negara. Sembilan negara itu meliputi Nicaragua, Inggris, Venezuela, Indonesia, Saudi Arabia, Yunani, Iran, Spanyol, dan Lebanon. (baca: JIS Pernah Punya Guru Pelaku Pelecehan Seksual)
Tempat kerja yang dituju William adalah sekolah di mana ia bisa mencari mangsa. Ia bekerja setidaknya di sepuluh sekolah yang salah satunya adalah Jakarta International School. Pria bergelar sarjana di bidang ilmu politik dan master di bidang pengembangan pendidikan itu kerja di JIS dari 1992 hingga 2002.
Aksi William di JIS tak pernah terungkap. Namun, pada 2014, aksi William terungkap lebar ketika pembantunya mencuri flash disk William berisi kegiatan pedofilnya dari tahun 2008. Saat itu William bekerja di American Nicaragua School.
William bunuh diri sebelum sempat dihukum. Dia meninggalkan dua anak kandung berusia dewasa. Daftar korbannya diduga lebih dari 90. FBI saat ini tengah menyelidiki aktivitas William seperti apa dan berapa jumlah pasti korbannya.
Pihak JIS mengaku sudah mendengar soal aksi William. Namun, hingga sekarang, belum bisa memberikan keterangan lengkap.
ISTMAN M.P. | FBI
Berita Terpopuler
JIS Disebut seperti Negara dalam Negara
Ketemu Jokowi, Bocah Marunda Menanti Hampir 2 Jam
Ahok: Denda Rp 20 Juta PKL Monas Sudah Berlaku
Ahok: Kerja Camat Lurah seperti Manajer Wilayah