Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto (kiri) bersama Dirkrimum Polda Metro Jaya, kombes Heru Pranoto (kanan) menjawab pertanyaan awak media dalam jumpa pers rilis tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap siswa taman kanak-kanak Jakarta International School (JIS) di Gedung Direktorat Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (26/4). TEMPO/Dhemas Reviyanto
"Temuan terbaru adanya korban baru dalam kasus ini. Namun siapa korbannya, belum diketahui karena pelaku tidak mengenal korban," ujar juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto.
Namun, menurut Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda, jumlah korban bakal terus bertambah. Sebab, pihaknya telah menerima beberapa orang tua yang curhat terkait dengan dugaan anaknya menjadi korban pelecehan seksual juga.
"Yang sudah pasti korbannya dua orang. Tapi indikasi lebih dari dua itu ada," ujar Erlinda saat dihubungi, Sabtu, 26 April 2014. Orang tua korban lainnya itu, kata Erlinda, sempat melaporkan kasus tersebut ke Timothy Carr. Hanya saja, Timothy tidak meresponsnya.
"Timothy bilang orang tua tidak lapor dan mereka tidak tahu. Jelas-jelas dia tahu," katanya. Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, siapa pun yang mengetahui adanya tindak kekerasan dan tidak melaporkannya itu bisa diancam hukuman 5 tahun penjara.
Erlinda berharap pihak kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut. "Saya yakin dalam seminggu terungkap semuanya."