Guru-guru Dipanggil Polda, Ini Tanggapan JIS  

Reporter

Rabu, 30 April 2014 10:01 WIB

Suasana koridor Jakarta International School (JIS) di Jakarta International School, Jakarta (25/4). TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Jakarta International School menyatakan mendukung langkah Kepolisian untuk mengusut kasus kekerasan seksual di sekolahnya. Polda Metro Jaya berniat memanggil kepala sekolah dan sejumlah guru JIS untuk dimintai keterangannya dalam kasus tersebut. "Kami akan terus bekerja sama dengan pihak Kepolisian terkait proses penyelidikan yang sedang berlangsung," kata Humas Jakarta International School Daniarti Wusono kepada Tempo, melalui surat elektronik, Selasa, 29 April 2014. (Baca: Polisi: Kepsek JIS akan Dipanggil Lagi)

Selain itu, Daniarti membantah adanya kabar yang menyebutkan bahwa ada salah seorang staf pengajar di JIS yang melarikan diri setelah kasus pelecahan seksual di sekolahnya ini terungkap. "Dapat kami konfirmasikan bahwa hal tersebut tidak benar. Kami telah dan akan terus melibatkan seluruh staf pengajar dengan memberikan perkembangan terkini dari situasi yang saat ini terjadi," ujarnya.

Penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa Carr pada Sabtu, 26 April 2014 lalu. Polisi sengaja memeriksa Carr pada hari Sabtu agar tak mengganggu aktivitas belajar di sekolah. Selain Carr, beberapa staf pengajar turut diperiksa di hari yang sama. Pemeriksaan tersebut memang berlangsung lebih awal dari jadwal yang sudah ditetapkan. Sebelumnya, polisi berniat memeriksa pada Rabu, 30 April 2014.

Penyidik sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka atas kasus ini. Keenam orang ini merupakan petugas kebersihan dari perusahaan alihdaya yang dipekerjakan JIS. (Baca: Cara Perusahaan Rekrut Tersangka Sodomi di JIS) Mereka adalah Agun Iskandar, Virziawan Amin, Afriska, Zaenal, Syahrial, dan Azwar. Nama terakhir pada Sabtu, 26 April 2014 lalu bunuh diri usai ditetapkan sebagai tersangka.

Kepada lima tersangka itu, polisi akan menerapkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Polisi mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 300 juta. (Baca: Wawancara Khusus JIS Soal Guru dan Buron Pedofil dan Wawancara Khusus Kepala JIS: Kasus Ini Amat Berat)

REZA ADITYA


Berita Lainnya:
Kronologi Penangkapan Afriska, Tersangka Kasus JIS
Roy Suryo Terbukti Hanya Kehilangan Satu Suara
Adik Tersangka JIS Diusir dari Rumah Kontrakan

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

41 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

43 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

45 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

46 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

48 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

6 Maret 2024

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 Februari 2024

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 Februari 2024

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya