TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Erlinda, menyarankan kepada orang tua korban maupun orang tua pelaku penganiayaan terhadap Renggo Khadafi, 11 tahun, agar menghukum pelaku yang masih anak-anak dengan menggunakan pendekatan restorative justice.
"Kalau ada tindak pidana di dalamnya, memang bisa diproses secara hukum. Namun, ada baiknya menggunakan pendekatan restorative justice,"ujar Erlinda kepada Tempo, Ahad, 4 Mei 2014.
Pendekatan restorastive justice adalah pelanggar hukum tidak diproses secara hukum seperti menjalani pengadilan ataupun dipenjarakan. Sebaliknya, pelanggar hukum akan menjalani proses rehabilitasi atau kerja sosial untuk menebus kesalahannya.
Di ranah hukum, pendekatan ini banyak digunakan untuk kasus kriminal yang dilakukan anak-anak. Adapun tujuannya untuk mencegah anak-anak menjalani masa hukuman di penjara karena pada dasarnya mereka masih membutuhkan orang tuanya.
"Sang anak akan direhabilitasi sekaligus diawasi perkembangannya selama dikembalikan ke orang tua," ujar Erlinda.
Renggo Khadafi, siswa klas V Sekolah Dasar Negeri Makasar 09, Jakarta Timur, meninggal pada Ahad, 4 Mei 2014, pukul 00.30 WIB, setelah dipukuli kakak kelasnya.
Peristiwa pemukulan terjadi pada Jumat, 2 Mei, saat jam istirahat sekolah pukul 10.00. Saat itu, Renggo yang berjalan dari ruang kelasnya ke kantin sekolah tidak sengaja menyenggol makanan milik salah seorang siswa kelas 6.
Renggo meminta maaf dan mengganti makanan yang jatuh tersebut. Namun, kakak kelasnya yang masih kesal melakukan kekerasan. Renggo dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur. Namun, nyawa Renggo tak dapat diselamatkan. (baca: Diduga Dianiaya Senior, Siswa SD Tewas)
Erlinda menambahkan, bila orang tua pelaku tidak cakap mendidik anak, tidak tertutup kemungkinan hak asuh anaknya diambil alih pemerintah. "Ini sifatnya bisa permanen ataupun non permanen alias sebagai peringatan saja,"ujar Erlinda.
ISTMAN MP
Berita terkait
Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya
3 jam lalu
Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.
Baca SelengkapnyaAmnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
16 jam lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaInvestigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia
17 jam lalu
Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSoal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan
23 jam lalu
Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.
Baca SelengkapnyaKata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan
1 hari lalu
Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap
1 hari lalu
Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.
Baca SelengkapnyaKorlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri
1 hari lalu
Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai
1 hari lalu
Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.
Baca SelengkapnyaTNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota
1 hari lalu
Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.
Baca SelengkapnyaTPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
2 hari lalu
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.
Baca Selengkapnya