KPAI Sarankan Penganiaya Siswa SD Direhabilitasi

Reporter

Editor

Ali Anwar

Minggu, 4 Mei 2014 18:11 WIB

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. TEMPO/Ary Setiawan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Erlinda, menyarankan kepada orang tua korban maupun orang tua pelaku penganiayaan terhadap Renggo Khadafi, 11 tahun, agar menghukum pelaku yang masih anak-anak dengan menggunakan pendekatan restorative justice.

"Kalau ada tindak pidana di dalamnya, memang bisa diproses secara hukum. Namun, ada baiknya menggunakan pendekatan restorative justice,"ujar Erlinda kepada Tempo, Ahad, 4 Mei 2014.

Pendekatan restorastive justice adalah pelanggar hukum tidak diproses secara hukum seperti menjalani pengadilan ataupun dipenjarakan. Sebaliknya, pelanggar hukum akan menjalani proses rehabilitasi atau kerja sosial untuk menebus kesalahannya.

Di ranah hukum, pendekatan ini banyak digunakan untuk kasus kriminal yang dilakukan anak-anak. Adapun tujuannya untuk mencegah anak-anak menjalani masa hukuman di penjara karena pada dasarnya mereka masih membutuhkan orang tuanya.

"Sang anak akan direhabilitasi sekaligus diawasi perkembangannya selama dikembalikan ke orang tua," ujar Erlinda.

Renggo Khadafi, siswa klas V Sekolah Dasar Negeri Makasar 09, Jakarta Timur, meninggal pada Ahad, 4 Mei 2014, pukul 00.30 WIB, setelah dipukuli kakak kelasnya.

Peristiwa pemukulan terjadi pada Jumat, 2 Mei, saat jam istirahat sekolah pukul 10.00. Saat itu, Renggo yang berjalan dari ruang kelasnya ke kantin sekolah tidak sengaja menyenggol makanan milik salah seorang siswa kelas 6.

Renggo meminta maaf dan mengganti makanan yang jatuh tersebut. Namun, kakak kelasnya yang masih kesal melakukan kekerasan. Renggo dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur. Namun, nyawa Renggo tak dapat diselamatkan. (baca: Diduga Dianiaya Senior, Siswa SD Tewas)

Erlinda menambahkan, bila orang tua pelaku tidak cakap mendidik anak, tidak tertutup kemungkinan hak asuh anaknya diambil alih pemerintah. "Ini sifatnya bisa permanen ataupun non permanen alias sebagai peringatan saja,"ujar Erlinda.

ISTMAN MP

Berita terkait

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

3 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

16 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

17 jam lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

23 jam lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

2 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya