Ahok: Denda Buang Sampah Sembarangan Tak Efektif
Editor
MC Nieke Indrietta Baiduri
Senin, 5 Mei 2014 05:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan peraturan daerah yang mengatur denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan belum berjalan efektif. Padahal, perda itu berlaku sejak 2013. Menurut perda itu, warga yang membuang sampah sembarangan bisa dikenai pasal tindak pidana ringan dengan denda Rp 50.000 hingga Rp 500.000.
"Karena tindak pidana ringan masih mengandalkan hakim," katanya di RSIA Budi Kemuliaan, Ahad, 4 Mei 2014. Akibatnya, denda yang dijatuhkan pun belum tentu sesuai dengan perda terkait.
Ahok, sapaan akrab Basuki, membandingkan sistem ini dengan sistem yang berlaku di kota-kota di luar negeri. Di luar negeri, petugas di lapangan, seperti Satpol PP, akan memberi kartu kepada warga yang membuang sampah sembarangan. Kartu tersebut berisi perintah untuk menyetor denda ke bank. "Kalau tidak dibayar sampe 24 jam, nanti kena dua kali," katanya. Hal itulah yang bisa membuat efek jera. Sedangkan di sini, Ahok melanjutkan, denda diputuskan hakim pengadilan.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji juga mengakui pelaksanaan perda tersebut belum efektif. Bahkan, hingga kini belum pernah ada pembuang sampah sembarangan yang terkena denda berdasarkan penerapan perda tersebut.
"Perdanya belum tersosialisasi dengan maksimal," katanya. Dia mencontohkan, pemasangan banner ataupun spanduk perihal ancaman denda itu belum semuanya tersebar. Isnawa menambahkan, fasilitas tempat sampah yang disediakan pemprov pun cepat rusak atau hilang dicuri orang. "Masak tempat sampah kami sediakan, malamnya dicuri.”
Isnawa mengaku sering menemukan warga Cimanggis, Depok, atau warga Tangerang yang membuang sampah di Jakarta. "Mereka berangkat kerja sambil bawa sampah dan buang di trotoar-trotoar di Jakarta," katanya. Dalam sehari, volume sampah di Jakarta mencapai 6.500 ton. Sekitar 53 persen dari jumlah itu berupa sampah rumah tangga, sementara 47 persen sampah industri. (Baca juga:Jokowi ke NTT, Ahok Rapat Pengolahan Sampah)
NINIS CHAIRUNNISA | AMIRULLAH
Berita Lainnya:
Peringkat Ekonomi Indonesia Masuk 10 Besar Dunia
Forensik: Rekaman Percakapan MH370 Diedit
Jokowi Hanya Sehari Sewa Boeing 737-900
Di Jombang, Jokowi Ngaji Kitab Kuning