Ahok: Denda Buang Sampah Sembarangan Tak Efektif  

Reporter

Senin, 5 Mei 2014 05:51 WIB

Ilustrasi sampah. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan peraturan daerah yang mengatur denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan belum berjalan efektif. Padahal, perda itu berlaku sejak 2013. Menurut perda itu, warga yang membuang sampah sembarangan bisa dikenai pasal tindak pidana ringan dengan denda Rp 50.000 hingga Rp 500.000.

"Karena tindak pidana ringan masih mengandalkan hakim," katanya di RSIA Budi Kemuliaan, Ahad, 4 Mei 2014. Akibatnya, denda yang dijatuhkan pun belum tentu sesuai dengan perda terkait.

Ahok, sapaan akrab Basuki, membandingkan sistem ini dengan sistem yang berlaku di kota-kota di luar negeri. Di luar negeri, petugas di lapangan, seperti Satpol PP, akan memberi kartu kepada warga yang membuang sampah sembarangan. Kartu tersebut berisi perintah untuk menyetor denda ke bank. "Kalau tidak dibayar sampe 24 jam, nanti kena dua kali," katanya. Hal itulah yang bisa membuat efek jera. Sedangkan di sini, Ahok melanjutkan, denda diputuskan hakim pengadilan.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji juga mengakui pelaksanaan perda tersebut belum efektif. Bahkan, hingga kini belum pernah ada pembuang sampah sembarangan yang terkena denda berdasarkan penerapan perda tersebut.

"Perdanya belum tersosialisasi dengan maksimal," katanya. Dia mencontohkan, pemasangan banner ataupun spanduk perihal ancaman denda itu belum semuanya tersebar. Isnawa menambahkan, fasilitas tempat sampah yang disediakan pemprov pun cepat rusak atau hilang dicuri orang. "Masak tempat sampah kami sediakan, malamnya dicuri.”

Isnawa mengaku sering menemukan warga Cimanggis, Depok, atau warga Tangerang yang membuang sampah di Jakarta. "Mereka berangkat kerja sambil bawa sampah dan buang di trotoar-trotoar di Jakarta," katanya. Dalam sehari, volume sampah di Jakarta mencapai 6.500 ton. Sekitar 53 persen dari jumlah itu berupa sampah rumah tangga, sementara 47 persen sampah industri. (Baca juga:Jokowi ke NTT, Ahok Rapat Pengolahan Sampah)

NINIS CHAIRUNNISA | AMIRULLAH



Berita Lainnya:
Peringkat Ekonomi Indonesia Masuk 10 Besar Dunia
Forensik: Rekaman Percakapan MH370 Diedit
Jokowi Hanya Sehari Sewa Boeing 737-900
Di Jombang, Jokowi Ngaji Kitab Kuning

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

1 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

1 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

4 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

5 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

8 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

10 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

23 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

39 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

39 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

53 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya