TEMPO.CO, Jakarta - Psikolog Tika Bisono menganggap Sekolah Dasar Negeri Makassar 09, Jakarta Timur, lalai dalam mengawasi murid-muridnya sehingga seorang siswa senior melakukan kekerasan terhadap yuniornya, Renggo Kadapi, 11 tahun, kelas V.
"Sekolah seperti itu tidak layak beroperasi," kata Tika kepada Tempo, Senin, 5 Mei 2014. Seyogianya, kata dia, sekolah memiliki catatan spesifik monitoring siswa. Dengan catatan, perilaku anak seperti penganiaya Renggo sudah terpantau sejak lama. (baca: Renggo Meninggal, Kepala Sekolah Terancam Dipecat)
Misalnya dari catatan akademik yang bermasalah sehingga orang tua kerap dipanggil. "Kecuali gurunya enggak peduli. Jika guru peduli, anak korban bullying bisa mengadu ke guru. Lalu guru mensosialisasikan untuk menghentikannya. Siswa yang mengadu jadi pede," ucap Tika.
Dengan munculnya kasus Renggo, Tika curiga guru-guru di sekolah tersebut hanya mementingkan kegiatan akademik di kelas. "Setelah selesai, masuk ruang guru." Dengan begitu, ada pembiaran terhadap perilaku anak yang badung atau sering berulah.
"Anak diajari jadi berandal sejak kecil. Guru yang tidak menerapkan pedagogi, itu bukan guru-guru, bukan yang layak mengajar," ujarnya.
Apalagi, dalam diri anak usia sekolah ada yang disebut temper tantrum, yaitu perilaku mengamuk yang dipicu oleh ketidakstabilan emosi. "Anak kecil tidak sadar apa yang mereka pakai, masih belajar berdebat dan pola pikirnya terbatas."
Renggo Kadapi meninggal pada Ahad, 4 Mei 2014 pukul 01.00 WIB. Sebelumnya, pada 28 April, Renggo dipukul siswa kelas VI. Penyebabnya sepele, yakni Renggo tak sengaja menyenggol minuman milik seniornya itu. (baca: Ini Pengakuan Senior yang Membuat Renggo Meninggal)
ATMI PERTIWI
Berita terkait
Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya
8 jam lalu
Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.
Baca SelengkapnyaAmnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
22 jam lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaInvestigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia
23 jam lalu
Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSoal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan
1 hari lalu
Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.
Baca SelengkapnyaKata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan
1 hari lalu
Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap
1 hari lalu
Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.
Baca SelengkapnyaKorlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri
2 hari lalu
Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai
2 hari lalu
Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.
Baca SelengkapnyaTNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota
2 hari lalu
Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.
Baca SelengkapnyaTPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
2 hari lalu
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.
Baca Selengkapnya