TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini (Rabu, 7 Mei 2014) menggelar sidang perdana kasus penyalahgunakan narkotik dengan terdakwa Roger Danuarta, 33 tahun. Jaksa penuntut umum Asep Sontani dan Clara Hutabarat mendakwa Roger dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 127 undang-undang yang sama.
"Terdakwa terbukti menggunakan dan memiliki narkoba jenis heroin serta membawa narkotik jenis ganja," kata Asep dalam persidangan. (Baca: Ganja dan Putaw di Mercy Roger Danuarta)
Dengan dakwaan itu, Roger terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun untuk pasal 112. "Atau terancam 4 tahun penjara jika memakai pasal 127," kata jaksa Clara. Menurut dia, pasal 127 ayat 1 huruf a ini digunakan sebagai dakwaan alternatif.
Roger yang hadir dalam persidangan memakai kemeja putih dengan rompi tahanan berwarna oranye dan celana hitam itu tampak sehat. Pada awal sidang, Roger sempat mengeluh sakit pada bagian hatinya. Sebelumnya Roger memang dinyatakan mengalami kerusakan fungsi lever. "Tapi saya bisa ikut sidang," katanya kepada majelis hakim.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan, pada 16 Februari 2014 malam, Roger sedang mengemudikan mobilnya seorang diri. Saat melintas di Jalan Kayu Putih Tengah, Pulogadung, Jakarta Timur, dia terpikir untuk memakai putaw. Narkoba itu didapatkan dari seseorang bernama Ugeng (sebelumnya disebut berinisial M) yang kini buron. "Terdakwa lalu menghentikan laju mobilnya karena kondisi jalan waktu itu sangat sepi." (Lihat: Roger Danuarta Masih Tak Sadar Saat Ditemukan)
Kemudian, Asep meneruskan, terdakwa mengambil alat suntik dan putaw yang disimpan di dalam kemasan plastik pada jok depan. "Terdakwa menyuntikkan putaw yang telah dicampur insulin," kata Asep. Setelah menyuntikkan putaw tersebut, Roger diam sebentar untuk menikmati reaksinya. Namun, saat akan menjalankan mobil, dia keburu kehilangan kesadaran dengan jarum suntik masih menancap.
Roger melalui pengacaranya, Juffry Maykel Manus, tidak membantah dakwaan itu. "Namun, dengan pertimbangan kondisi kesehatan Roger yang membutuhkan perawatan, maka kami mengajukan permohonan rehabilitasi," kata Juffry.
Adapun Roger tidak banyak berkomentar seusai menjalani sidang. Dia sempat menyapa salah satu rekannya sesama pemain sinetron, Asty Ananta, yang hadir dalam persidangan itu. Setelah bercengkerama sebentar, Roger kembali menuju mobil tahanan sambil menebar senyum kepada para wartawan.
PRAGA UTAMA
Berita lain:
Komnas HAM Akan Sikapi Pengakuan Kivlan Zein
Omset Bakso Babi Sutiman Rp 30 Juta per Bulan
Soal Kisruh Hanura, Wiranto Selamatkan Hary Tanoe
Monica Lewinsky Buka Mulut Soal 'Affair' Clinton
Berita terkait
Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu
3 jam lalu
Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar
13 jam lalu
Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDesak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi
17 jam lalu
Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.
Baca SelengkapnyaRio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf
18 jam lalu
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.
Baca SelengkapnyaRio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya
20 jam lalu
Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.
Baca SelengkapnyaRio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras
22 jam lalu
Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.
Baca SelengkapnyaLima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri
1 hari lalu
Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba
Baca SelengkapnyaDua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu
1 hari lalu
Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.
Baca SelengkapnyaKompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa
1 hari lalu
Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.
Baca SelengkapnyaPolres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko
2 hari lalu
Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.
Baca Selengkapnya