Roger Danuarta Terancam Hukuman 4 Tahun  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Rabu, 7 Mei 2014 18:57 WIB

Artis Roger Danuarta, menjalani proses sidang dalam agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Timur (7/5). Roger Danuarta menjalani sidang perdana terkait kasus narkoba. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini (Rabu, 7 Mei 2014) menggelar sidang perdana kasus penyalahgunakan narkotik dengan terdakwa Roger Danuarta, 33 tahun. Jaksa penuntut umum Asep Sontani dan Clara Hutabarat mendakwa Roger dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 127 undang-undang yang sama.

"Terdakwa terbukti menggunakan dan memiliki narkoba jenis heroin serta membawa narkotik jenis ganja," kata Asep dalam persidangan. (Baca: Ganja dan Putaw di Mercy Roger Danuarta)

Dengan dakwaan itu, Roger terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun untuk pasal 112. "Atau terancam 4 tahun penjara jika memakai pasal 127," kata jaksa Clara. Menurut dia, pasal 127 ayat 1 huruf a ini digunakan sebagai dakwaan alternatif.

Roger yang hadir dalam persidangan memakai kemeja putih dengan rompi tahanan berwarna oranye dan celana hitam itu tampak sehat. Pada awal sidang, Roger sempat mengeluh sakit pada bagian hatinya. Sebelumnya Roger memang dinyatakan mengalami kerusakan fungsi lever. "Tapi saya bisa ikut sidang," katanya kepada majelis hakim.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan, pada 16 Februari 2014 malam, Roger sedang mengemudikan mobilnya seorang diri. Saat melintas di Jalan Kayu Putih Tengah, Pulogadung, Jakarta Timur, dia terpikir untuk memakai putaw. Narkoba itu didapatkan dari seseorang bernama Ugeng (sebelumnya disebut berinisial M) yang kini buron. "Terdakwa lalu menghentikan laju mobilnya karena kondisi jalan waktu itu sangat sepi." (Lihat: Roger Danuarta Masih Tak Sadar Saat Ditemukan)

Kemudian, Asep meneruskan, terdakwa mengambil alat suntik dan putaw yang disimpan di dalam kemasan plastik pada jok depan. "Terdakwa menyuntikkan putaw yang telah dicampur insulin," kata Asep. Setelah menyuntikkan putaw tersebut, Roger diam sebentar untuk menikmati reaksinya. Namun, saat akan menjalankan mobil, dia keburu kehilangan kesadaran dengan jarum suntik masih menancap.

Roger melalui pengacaranya, Juffry Maykel Manus, tidak membantah dakwaan itu. "Namun, dengan pertimbangan kondisi kesehatan Roger yang membutuhkan perawatan, maka kami mengajukan permohonan rehabilitasi," kata Juffry.

Adapun Roger tidak banyak berkomentar seusai menjalani sidang. Dia sempat menyapa salah satu rekannya sesama pemain sinetron, Asty Ananta, yang hadir dalam persidangan itu. Setelah bercengkerama sebentar, Roger kembali menuju mobil tahanan sambil menebar senyum kepada para wartawan.

PRAGA UTAMA

Berita lain:
Komnas HAM Akan Sikapi Pengakuan Kivlan Zein
Omset Bakso Babi Sutiman Rp 30 Juta per Bulan
Soal Kisruh Hanura, Wiranto Selamatkan Hary Tanoe
Monica Lewinsky Buka Mulut Soal 'Affair' Clinton

Berita terkait

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

3 jam lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

13 jam lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

17 jam lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

18 jam lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

20 jam lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

22 jam lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

1 hari lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

1 hari lalu

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

1 hari lalu

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

2 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya