TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengatakan terduga pelaku kasus pembunuhan Renggo Khadafi, HS, bisa dikenai hukuman sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni maksimal tujuh tahun penjara. Dengan alasan masih berusia di bawah umur, ia akan dikenai hukuman dengan pendekatan restorative justice.
"Hukumannya bisa berupa rehabilitasi medis, psikosial, dan membayar ganti rugi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto pada Kamis, 8 Mei 2014. (Baca: Renggo Meninggal, Kepala Sekolah Terancam Dipecat)
Rikwanto menuturkan Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia akan mendampingi proses pemberian hukuman. HS, 11 tahun, merupakan kakak kelas Renggo, siswa kelas V SDN Makassar 09 Pagi, Jakarta Timur.
Sang senior itu mengungkapkan, sebelum terjadi penganiayaan, pada Senin, 28 April 2014, Renggo menjatuhkan air es seharga Rp 1.000 yang dibelinya di kantin sekolah. "Bukan pisang goreng, tapi dia jatuhin es saya," katanya di rumah duka, Ahad, 4 Mei 2014.
Seusai kejadian itu, Renggo tidak pernah meminta maaf. "Dia cuma kembaliin uang Rp 500," ujarnya. Karena itu, dia menegur Renggo hingga terjadi perkelahian di dalam kelas. "Dia duluan yang mukul pipi saya, terus saya bales dengan nendang pantatnya, terus saya pergi," katanya. (Baca: Ini Pengakuan Senior yang Membuat Renggo Meninggal)
Renggo meninggal setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Ahad, 4 Mei 2014, pukul 01.00 WIB. Jenazah Renggo dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Kampung Asem, Makassar, Jakarta Timur.
APRILIANI GITA FITRIA
Berita Terpopuler
Bangun Tidur, Bupati Bogor Dicokok KPK
Soal Investasi Asing, Jokowi Tangkis Serangan SBY
Kronologi Bupati Bogor Rachmat Yasin Ditangkap KPK