Komnas Anak: Kebiri Pelaku Kekerasan Seksual  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Sabtu, 10 Mei 2014 18:23 WIB

Arist Merdeka Sirait. dok TEMPO/Jacky Rachmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengapresiasi instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan membentuk gerakan nasional melawan kekerasan seksual pada anak, termasuk merevisi undang-undangnya.

"Kami sangat mengapresiasi. Meski terbilang terlambat, tapi ini lebih baik daripada tidak dilakukan," kata Arist kepada Tempo, Sabtu, 10 Mei 2014.

Menurut Arist, dalam merevisi Undang-Undang Perlindungan Anak, pemerintah harus memperjelas hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual anak. Komnas PA, Arist melanjutkan, telah mengusulkan hukuman untuk pelaku kekerasan seksual dengan penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup serta kebiri.

"Empat tahun lalu sudah kami usulkan itu ke pemerintah. Pemerintah harus tegas menerapkan hukuman itu, hukuman kebiri dengan cara suntik kimia," ujar Arist.

Pemerintah juga harus menyediakan sarana dan prasarana untuk menunjang gerakan nasional melawan kekerasan seksual pada anak. "Jadi, ada rumah sakit rujukan untuk melakukan visum secara gratis dan tempat penampungan rumah aman yang memadai untuk menyembukan trauma korban. Itu yang terpenting ada dalam revisi UU," kata Arist.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan segera menyelesaikan instruksi presiden yang mendorong gerakan nasional melawan kekerasan seksual pada anak. Ia menyatakan akan mengundang pakar dan lembaga terkait untuk mengusung gerakan tersebut, termasuk revisi Undang-Undang Perlindungan Anak.

Presiden menyatakan perlu adanya perangkat undang-undang dan peraturan yang menguatkan gerakan nasional tersebut. Revisi dan penyempurnaan pada UU Perlindungan Anak akan meliputi penyempurnaan efek tangkal, efektifitas pengawasan, dan ancaman hukuman berat bagi para pelaku.

"Harapan saya, pemerintah dan DPR dapat mempercepat revisi UU ini," kata SBY. "Yang tak kalah penting, jaminan rehabilitasi anak-anak yang menjadi korban." Dia menyatakan gerakan nasional yang digalang tersebut akan mulai pada bulan ini. (Baca: SBY Siapkan Inpres Anti Kekerasan Seksual Anak)

AFRILIA SURYANIS

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

35 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

38 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

39 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

41 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

42 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

54 hari lalu

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

59 hari lalu

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

59 hari lalu

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 Februari 2024

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya