TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengapresiasi instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan membentuk gerakan nasional melawan kekerasan seksual pada anak, termasuk merevisi undang-undangnya.
"Kami sangat mengapresiasi. Meski terbilang terlambat, tapi ini lebih baik daripada tidak dilakukan," kata Arist kepada Tempo, Sabtu, 10 Mei 2014.
Menurut Arist, dalam merevisi Undang-Undang Perlindungan Anak, pemerintah harus memperjelas hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual anak. Komnas PA, Arist melanjutkan, telah mengusulkan hukuman untuk pelaku kekerasan seksual dengan penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup serta kebiri.
"Empat tahun lalu sudah kami usulkan itu ke pemerintah. Pemerintah harus tegas menerapkan hukuman itu, hukuman kebiri dengan cara suntik kimia," ujar Arist.
Pemerintah juga harus menyediakan sarana dan prasarana untuk menunjang gerakan nasional melawan kekerasan seksual pada anak. "Jadi, ada rumah sakit rujukan untuk melakukan visum secara gratis dan tempat penampungan rumah aman yang memadai untuk menyembukan trauma korban. Itu yang terpenting ada dalam revisi UU," kata Arist.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan segera menyelesaikan instruksi presiden yang mendorong gerakan nasional melawan kekerasan seksual pada anak. Ia menyatakan akan mengundang pakar dan lembaga terkait untuk mengusung gerakan tersebut, termasuk revisi Undang-Undang Perlindungan Anak.
Presiden menyatakan perlu adanya perangkat undang-undang dan peraturan yang menguatkan gerakan nasional tersebut. Revisi dan penyempurnaan pada UU Perlindungan Anak akan meliputi penyempurnaan efek tangkal, efektifitas pengawasan, dan ancaman hukuman berat bagi para pelaku.
"Harapan saya, pemerintah dan DPR dapat mempercepat revisi UU ini," kata SBY. "Yang tak kalah penting, jaminan rehabilitasi anak-anak yang menjadi korban." Dia menyatakan gerakan nasional yang digalang tersebut akan mulai pada bulan ini. (Baca: SBY Siapkan Inpres Anti Kekerasan Seksual Anak)
AFRILIA SURYANIS
Berita terkait
10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi
35 hari lalu
Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.
Baca SelengkapnyaTanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya
38 hari lalu
Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set
39 hari lalu
Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.
Baca SelengkapnyaFakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang
41 hari lalu
Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual
42 hari lalu
KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi
54 hari lalu
Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti
59 hari lalu
Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan
Baca SelengkapnyaDatangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual
59 hari lalu
Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik
29 Februari 2024
Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.
Baca SelengkapnyaYayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan
27 Februari 2024
Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual
Baca Selengkapnya