TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi VI DPR RI akan memanggil paksa Gubernur DKI Sutiyoso, berkaitan dengan proses pembongkaran Pasar Tanah Abang Blok B, C, D dan E. "Kami akan mengundang untuk ketiga kalinya. Jika tidak dipenuhi kembali, Kami akan melakukan pemanggilan paksa," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Ade Komaruddin, saat jumpa pers di Jakarta yang diprakarsai oleh para pedagang pasar Tanah Abang, Rabu (9/3).Sebelumnya Komisi VI telah 2 kali mengundang Sutiyoso untuk rapat dengar pendapat. Pertama, pada 19 Februari lalu. Sutiyoso tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sibuk dengan agenda-agendanya. Undangan kedua seharusnya dipenuhi hari ini, Rabu (9/3). "Gubernur tidak dapat menghadiri kembali karena mengikuti rapat gubernur sedunia di Medan," kata Ade.Komisi VI siap mengundang Sutiyoso kembali dalam waktu secepatnya, setelah rapat internal yang diadakan terlebih dahulu. "Ini kesempatan terakhir. Jika tidak bisa hadir juga, Kami akan menggunakan hak Kami untuk melakukan pemanggilan paksa sesuai dengan UU Susduk," kata Ade.Ade menyebutkan hak DPR ini diatur di dalam UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD dan DPRD. Di dalam pasal 30 disebutkan DPR berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Pelopor, Idealisman Dachi, menegaskan agar Sutiyoso memenuhi undangan DPR ini. "Kami mengingatkan gubernur agar tidak arogan dalam menangani kasus-kasus di DKI," tegas dia.Ami Afriatni