Poling: Publik Bogor, Bekasi, Karawang dan Depok Setuju Provinsi Baru

Reporter

Editor

Rabu, 9 Maret 2005 18:07 WIB

TEMPO Interaktif, Bekasi: Sebagian besar responden (80,1%) di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok dan Kabupaten Karawang setuju terbentuknya provinsi baru yang terpisah dari Jawa Barat. Data itu diperoleh dari hasil jajak pendapat yang dilakukan Lembaga Pemberdayaan dan Pengembangan Publik Daerah (LP3D) pada 14 Januari sampai 24 Februari 2005. Ada 1.000 responden yang dipilih secara acak yang dimintai menjawab 10 pertanyaan. "Toleransi kesalahannya hanya 5 persen," kata Direktur LP3D Hedi di Bekasi, Rabu (9/3).Sepuluh pertanyaan yang diajukan kepada responden adalah: apakah pembentukan provinsi baru akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, efektivitas koordinasi pemerintahan, potensi pertambangan dalam peningkatan APBD, fungsi pembentukan povinsi baru, ke-6 daerah sebagai kawasan industri terbesar. Kemudian, pusat pengembangan SDM, kelayakan infrastruktur, potensi peningkatan retribusi dan PAD, potensi jumlah penduduk dan percepatan penmbentukan provinsi baru. Menurut Hedi, 534 responden (80.1%) yang setuju, terdiri dari 64,4 persen laki-laki dan 35,6 persen perempuan. Sementara dari segi usia sebanyak 42,3 persen berumur kurang dari 30 tahun, 40,8 persen berusia 30 sampai dengan 45 tahun dan 16,9 persennya berusia kurang dai 45 tahun. Sementara dari pekerjaan, sebanyak 10,9 persen berasal dari legislatif, 12 persen PNS dan aparat, 4,5 persen dari tokoh agama dan masyarakat, 32,2 persen tokoh pendidikan dan pemuda, seta 40,4 persen berasal dari masyarakat, swasta dan umum. Sedangkan dari segi pendidikan sebanyak 47,6 persen berpendidikan SMA, 34,5 persen lulusan sarjana SI, 9,7 persen pascasarjana dan 1,1 persen lulusan doktor dan lain-lain sebanyak 7,1 persen. Dari poling, ada 16,7 persen responden yang ragu-ragu dan 3,2 persen yang tidak setuju terhadap pembentukan provinsi baru. Menurut Hedi, pembentukan provinsi baru ini dinilai sangat realistis dan sesuai dengan payung hukum berdasarkan Undang-Undang No. 32 tahun 2004 yang mensyaratkan pembentukan provinsi berdasarkan syarat adminsitrasi, tekhnis dan fisik kewilayahan. Berdasarkan kajian lembaga yang dipimpinnya, tambah Hedi yang juga dosen STT Mikar, ini menyebutkan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan luas daerah, pertahanan, keamanan dan faktor lain yang menunjang otonomi daerah bagi enam daerah ini sudah layak dan sangat menunjang. Dicontohkan Hedi, soal kemampuan ekonomi, PAD dan APBD di enam wilayah ini sangat menggembirakan. "Anggaran untuk pembangunan belanja langsung sudah diatas Rp 140 miliar, Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) ke-6 wilayah mencapai puluhan triliyun dan pendapatan perkapita di atas nasional.Sementara potensi daerah yang dimiliki juga sangat luar biasa seperti pertambangan dari mulai golongan C sampai A, pengembangan industri sektor jasa dan perdagangan potensi agrobisnis dan agroindustri, perhubungan potensi pertanian, perikanan masih memiliki potensi luar biasa. Siswanto-Tempo

Berita terkait

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

7 hari lalu

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

Hari ini, 27 April 1999, adalah berdirinya Kota Ternate berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.

Baca Selengkapnya

Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

9 hari lalu

Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

Istana Kepresidenan memastikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan hadir dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII

Baca Selengkapnya

Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

51 hari lalu

Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

Mardani mengatakan kawasan aglomerasi yang diusulkan pemerintah dalam RUU DKJ jauh lebih lentur.

Baca Selengkapnya

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?

Baca Selengkapnya

Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

7 November 2023

Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

Warga di Kampung Gunung, RT 002 RW 014, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, bentrok dengan aparat pada Selasa siang, 7 November 2023.

Baca Selengkapnya

Cerita Elisha Lumintang Sehari Menggantikan Bahlil Menjadi Menteri Investasi

12 September 2023

Cerita Elisha Lumintang Sehari Menggantikan Bahlil Menjadi Menteri Investasi

Cerita Elisha Lumintang, Putri Otonomi Indonesia, yang sehari menggantikan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi.

Baca Selengkapnya

Rakornas Bapemperda 2023, Kemendagri Singgung Ada Pemerintah Daerah Bikin Perda Tinggal Copy Paste

6 Juli 2023

Rakornas Bapemperda 2023, Kemendagri Singgung Ada Pemerintah Daerah Bikin Perda Tinggal Copy Paste

Ditjen Otda Kemendagri menyinggung masih ditemukannya pemerintah daerah yang membuat Perda dari menyalin daerah lain atau copy paste.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Partai Darul Aceh, Partai yang Lahir Setelah Konflik GAM dan Pemerintah Indonesia Berakhir

6 Juni 2023

Asal-usul Partai Darul Aceh, Partai yang Lahir Setelah Konflik GAM dan Pemerintah Indonesia Berakhir

Partai Darul Aceh berasal dari Partai Daulat Aceh, wadah politik masyarakat Aceh yang dibuat setelah konflik GAM-Indonesia berakhir

Baca Selengkapnya

Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi

29 April 2023

Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan plus minus dari pelaksanaan Otonomi Daerah selama 27 tahun terakhir. Salah satu sisi positifnya adalah muncul mutiara-mutiara terpendam dari daerah, seperti Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Wapres Ma'ruf Amin Tolak Tambahan 2 Provinsi Lagi di Papua: Selesaikan Dulu yang Ada

20 Desember 2022

Wapres Ma'ruf Amin Tolak Tambahan 2 Provinsi Lagi di Papua: Selesaikan Dulu yang Ada

Ma'ruf Amin menolak usulan penambahan 2 provinsi lagi dari sejumlah masyarakat di Papua dan Papua Barat.

Baca Selengkapnya