TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Tangerang menangkap Winda, 40 tahun, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah berkedok investasi terhadap puluhan ibu rumah tangga di Kompleks Legok Permai, Legok Indah, Kecamatan Legok dan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. "Pelaku sudah ditahan tadi malam," ujar Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Irfing Jaya kepada Tempo, Sabtu, 25 Mei 2014.
Irfing mengatakan bisnis ilegal sudah dijalankan oleh pelaku dua tahun terakhir ini dengan total investasi mencapai Rp 3 miliar. Pelaku menyasar kalangan ibu rumah tangga dengan menjanjikan keuntungan berlipat setiap bulannya tergantung besar kecilnya dana yang disetor.
Kasus ini terungkap setelah puluhan ibu rumah tangga secara resmi melapor ke Polres Kota Tangerang sejak Senin, 19 Mei lalu. Polisi melakukan penyelidikan dan baru bisa menangkap pelaku tadi malam. Para korban, sebagian besar ibu rumah tangga yang merupakan pedagang, ramai-ramai melapor ke polisi setelah curiga dengan gelagat pengelola dana investasi mereka yang terkesan menghindar dan akan kabur. "Kami telah melapor ke Polres Kota Tangerang di Tigaraksa," ujar salah satu korban, Endang, 40 tahun.
Puluhan ibu-ibu ini merasa telah menjadi korban penipuan berdalih investasi yang dilakukan Winda, rekan mereka yang tinggal di kompleks yang sama. Mereka khawatir perempuan yang sudah mengelola dana miliaran rupiah sejak tahun 2012 itu kabur." Sekarang kami berharap ada solusi, uang kami bisa kembali lagi," kata Endang.
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
10 hari lalu
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.